Record Detail Back
PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH
Warisan adalah berpindahnya harta seseorang kepada seseorang
setelah meninggal dunia. Sistem pembagian warisan dalam hukum adat
Gayo, didasarkan pada sistem keturunan yang ditarik menurut garis bapak
sistem pewarisan (patrilineal) yang mana kedudukan anak laki-laki
mendapat lebih banyak bagiannya dari kedudukan anak wanita didalam
pewarisan, tetapi pada kenyataannya sebagian masyarakat Gayo
mengenal istilah patah titti (tidak ada pergantian tempat) yaitu ahli waris
meninggal terlebih dahulu dari pada pewaris, maka harta warisan pewaris
tersebut yang seharusnya jatuh kepada cucu sebagai penganti bapaknya
yang penerima warisan, tetapi hal tersebut tidak terjadi karena dianggap
telah putus hubungan. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini
yaitu bagaimana pelaksanaan pembagian warisan di daerah masyarakat
Gayo menurut hukum islam dan hukum adat dan berapa bagian yang
akan diperoleh oleh ahli waris dalam sistem waris masyarakat Gayo.
Sifat penelitian ini adalah deskriptif analisis yang mengambarkan
perkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo.
dengan pendekatan yuridis sosiologis berarti pendekatan terhadap
masalah melalui penelitian hukum dengan melihat norma/aturan hukum
yang berlaku di masyarakat dalam pelaksanaan pembagian warisan pada
suku gayo di daerah Kabupaten. Aceh Tengah menurut hukum Islam dan
hukum adat yang berlaku, serta untuk mengetahui bagian yang diperoleh
oleh setiap ahli waris secara adat Gayo. Penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat deskriptif analisis yaitu menggambarkan
perkembangan hukum waris adat yang ada pada masyarakat Gayo di
Kabupaten Aceh tengah, serta menganalisis masalah-masalah yang
timbul yang berhubungan dengan hal tersebut secara terperinci dan kritis
selanjutnya mencoba menarik kesimpulan dan memberikam masukan
berupa saran.
Hasil penelitian ini, bahwa pada penerapan hukum waris terhadap
masyarakat Gayo khususnya patah titti sangat bertentangan dengan
hukum islam dan belum diatur secara tegas didalam suatu peraturan
perundang-undangan. Hal ini mengakibatkan perselisihan antara hukum
islam dan hukum adat. Didalam hukum islam tata cara pembagian warisan
telah secara jelas di atur dan ditegaskan setiap bagian yang diperoleh
oleh ahli waris, dan pada hukum islam adanya pergantian tempat ahli
waris, lain halnya dengan hukum adat Gayo Patah Titti. Seperti pada
contoh kasus yang penulis teliti tersebut, merupakan contoh konkrit
dimana patah titti mengakibatkan terputusnya hubungan silahturahmi dari
dampak tidak di aturnya pembagian warisan hukum islam di masyarakat
Gayo sehingga hak masyarakat Gayo sebagai Mukmin (orang Islam) tidak
mendapatkan haknya berdasarkan hukum islam.
Putra Pratama - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Putra Pratama. (2018).PELAKSANAAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN DAN
PATAH TITTI BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
DI DAERAH MASYARAKAT GAYO ACEH TENGAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd