Record Detail Back
KEKUATAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA
Meningkatnya pertumbuhan ekonomi yang terjadi sebagai akibat laju
pembangunan, meningkatkan kebutuhan akan tanah baik untuk
kepentingan industri, jasa maupun permukiman seperti perumahan dan
perkantoran. Kebutuhan manusia akan tanah semakin meningkat
dikarenakan kegiatan pembangunan dan pertumbuhan penduduk yang
semakin meningkat yang tidak diimbangi dengan persediaan tanah yang
terbatas. Ketidakseimbangan itu telah menimbulkan persoalan dari
banyak segi. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan manusia akan
tanah, masalah tanah bukan saja masalah yuridis, tetapi menyangkut
masalah ekonomi, sosial dan politik. Hal ini disebabkan karena tanah
merupakan kebutuhan yang sangat mendasar dan menempati kedudukan
yang sangat penting dan strategis dalam kehidupan dan pembangunan, di
masa sekarang dan masa yang akan datang. Begitu pentingnya kegunaan
tanah bagi orang atau badan hukum menuntut adanya jaminan kepastian
hukum atas tanah tersebut.
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini adalah
yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang menekankan pada ilmu hukum
untuk melakukan inventarisasi terhadap hukum positif, yang berkaitan
dengan Peraturan perundang-undangan, dengan cara mengumpulkan
data yang dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan
yang berupa bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Spesifikasi
penulisan dalam skripsi ini adalah deskritif analistis, yang menganalisis
objek penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian, yang
kemudian dilakukan analisa secara yuridis kualitatif yang menghasilkan
suatu kesimpulan dan saran.
Sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang
berlaku sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat mengenai data fisik dan
data yuridis yang termuat dalam surat ukur dan buku tanah yang
bersangkutan sesuai dengan Pasal 19 Ayat (2) UUPA tetapi tidak bersifat
mutlak karena sertifikat hak atas tanah masih dapat dilaksanakan
penuntutan hak apabila ada pihak lain yang merasa berhak atas tanah
tersebut dan mempunyai alat bukti lain untuk membuktikannya. Sertifikat
hak atas tanah akan mempunyai kekuatan dan kepastian hukum yang
kuat dan mutlak apabila pemilik hak atas tanah tersebut dalam
mendaftarkan tanahnya sesuai dengan asas-asas dan prosedur yang
telah ditentukan oleh perundang-undangan karena kepastian hukum
sertifikat hak atas tanah meliputi kepastian hukum status hak milik, subjek
hak atas tanah dan obyek hak atas tanah dan dalam jangka waktu 5 (lima)
tahun setelah diterbitkannya sertifikat tidak ada yang menggugat maka
sertifikat hak atas tanah tersebut mempunyai kepastian hukum yang
mutlak.
PITO SYAHDA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
PITO SYAHDA. (2018).KEKUATAN DAN KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS
TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24
TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK – POKOK AGRARIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd