Pendi Sapari; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG


Perdagangan orang atau human trafficking merupakan kejahatan yang
sangat sulit diberantas dan merupakan bentuk perbudakan modern serta
pelanggaran terhadap hak asasi manusia. Kejahatan ini terus-menerus berkembang
secara nasional maupun internasional. Permasalahan tersebut sudah sangat
memprihatinkan dan menjadi permasalahan besar sehingga pemerintah Indonesia
melahirkan suatu kebijakan yang lebih baik dalam upaya memberikan
perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang agar hak-haknya
dilindungi. Salah satu hak yang diberikan oleh undang-undang nomor 21 tahun
2007 adalah pemulihan hak atas korban dalam bentuk restitusi, yaitu pembayaran
ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materil dan immaterial yang diderita
korban atau ahli warisnya.
Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
yaitu metode suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisa terhadap PasalPasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap
permasalahan tersebut. Penelitian hukum secara yuridis maksudnya penelitian
yang mengacu kepada studi kepustakaan yang ada ataupun terhadap data sekunder
yang digunakan. Sedangkan bersifat normatif maksudnya penelitian hukum yang
bertujuan untuk memperoleh pengetahuan normatif tentang hubungan antara satu
peraturan dengan peraturan lain dan penerapan dalam prakteknya dalam penelitian
hukum normatif maka yang diteliti pada awalnya data sekunder untuk kemudian
dilanjutkan dengan penelitian data primer terhadap prakteknya.dan data yang
didapat akan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan dari implementasi hak restitusi
terhadap korban tindak pidana perdagangan orang belum berjalan sebagaimana
mestinya. Hal ini dikarenakan tidak ada metode perhitungan secara jelas dan
terperinci yang mengatur ganti kerugian terhadap korban tindak pidana
perdagangan orang yang juga mempersulit para penegak hukum untuk
memberikan sanksi atas kerugian yang diderita oleh korban. Seharusnya dibuat
metode perhitungan kerugian peraturan pelaksanaan terkait mekanisme restitusi
mulai dari penyidikan, penuntutan sehingga penegak hukum dapat memberikan
perlindungan secara maksimal dalam upaya pemenuhan restitusi bagi korban
tindak pidana perdagangan orang. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh
korban terkait hak restitusi dapat diajukan sejak korban melaporkan kasus
pidananya serta korban dapat memohon restitusi dengan cara mengajukan sendiri
gugatan perdata atas kerugian yang dialami.
Pendi Sapari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Pendi Sapari. (2018).ANALISIS TERHADAP IMPLEMENTASI HAK RESTITUSI BAGI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd