SENDI PRIANANDA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI


Kepentingan pekerja seakan-seakan dikesampingkan ketika
menuntut pembayaran hak pekerja dalam perkara. Kepentingan tersebut
dilihat dari sisi pekerja seperti menuntut hak atas upah dan hak lain
mereka (hak normatif pekerja) yang belum dibayar, disisi lain ada
kepentingan kreditor yang membagi aset perusahaan pailit tersebut
dengan perantaraan seorang kurator. Kedudukan pengusaha selaku
Debitor Pailit digantikan oleh Kurator selama proses kepailitan
berlangsung mengacu kepada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004
tentang Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban
Pembayaran Utang. Penelitian ini dilaksanakan untuk mengetahui
pemenuhan hak pekerja/buruh dalam perkara kepailitan ditinjau dari
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta upaya yang dapat
dilakukan oleh pekerja apabila hak-haknya tidak terpenuhi.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen
untuk memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pemberian hak untuk
didahulukan yang diatur dalam pasal 95 ayat (4) Undang-Undang
Ketenagakerjaan tidak dapat terealisasi dengan baik, karenapasal 95 ayat
(4) tidak mengatur secara spesifik bahwa kedudukan kreditor preferen
tingkatannya lebih tinggi dari kreditor separatis. Pekerja dapat melakukan
upaya di luar pengadilan melalui upaya mediasi, konsiliasi dan arbitrase,
selain upaya yang dapat dilakukan di luar pengadilan, pekerja dapat
melakukan upaya melalui Pengadilan hubungan Industrial sesuai dengan
ketentuan Undang-Undang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial. Pekerja dapat melakukan permohonan pergantian kurator dan
Actio Pauliana sesuai ketentuan Undang-Undang Kepailitan .dan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
SENDI PRIANANDA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SENDI PRIANANDA. (2016).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd