SANDHI APRIYANTO; " />
Record Detail Back

XML

KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SKRIPSI


Kewenangan Presiden dalam pengangkatan Duta Besar dan
alasan penambahan substansi pada pasal 13 UUD Tahun 1945 yang
mengakibatkan pembatasan hak prerogatif presiden dan untuk
mengetahui peran DPR dalam pengangkatan Duta Besar sebelum dan
setelah amandemen UUD Tahun 1945. DPR sebagai lembaga perwakilan
dilibatkan dalam proses pengangkatan duta besar, walaupun dalam hal ini
DPR hanya memberikan suatu pertimbangan ettapi presiden dianjurkan
untuk memperhatikannya secara baik-baik. Pasal 13 UUD 1945 sebelum
amandemen, ketentuan mengenai pengangkatan duta besar merupakan
hak prerogatif presiden yang mandiri. Dalam hal ini presiden mengangkat
duta besar tanpa perlu memperhatikan pertimbangan dari DPR selaku
kepala lembaga legislatif. Ini merupakan konsekuensi dari kedudukan
presiden kedudukan presiden sebagai kepala negara
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsiini
adalah penelitian deskriptif analitis/yuridis normatif dengan tipe penilitian
yang bersifat studi pustaka, Metode pendekatan yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan hukum normatif, Jenis data yang
dibutuhkan dalam penelitian ini adalah data sekunder, Teknik
pengumpulan data yang digunakan oleh penulis adalah teknik
dokumentasi.
Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 telah mengubah struktur
ketatanegaraan secara mendasar, Alasan pembatasan hak prerogatif
presiden khususnya dalam hal pengangkatan duta besar beralasan
dikarenakan kekuasaan yang begitu besar yang dimiliki oleh presiden
dinilai oleh banyak kalangan sebagai penyebab, ternyata pemerintahan
yang otoriter, dan korup. Dalam hal pengangkatan Duta Besar
kewenangan mutlak di tangan Presiden. Pertimbangan DPR adalah resiko
politik yang harus ditanggung, karena apabila Presiden tidak
mempertimbangkan DPR tersebut dan sewaktu-waktu Duta Besar
tersebut melakukan kesalahan, maka DPR dapat mengajukan hak
interpelasi
SANDHI APRIYANTO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
SANDHI APRIYANTO. (2016).KEWENANGAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN PASAL 13 AYAT (2) AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd