NANDA FAISAL GUNAWAN; " />
Record Detail Back

XML

KEABSAHAN IZIN LINGKUNGAN PT. SEMEN INDONESIA DI KABUPATEN REMBANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH


Negara Republik Indonesia merupakan negara berkembang yang menjadikan
pembangunan sebagai salah satu upaya untuk memajukan dan meningkatkan
kesejahteraan warga negara, tetapi juga menimbulkan dampak negatif salah satunya
adalah terhadap lingkungan hidup. Seringkali, kemajuan yang dimaksud terutama
adalah kemajuan material dalam hal ini kemajuan dalam bidang ekonomi dan dampak
negatif terhadap lingkungan yaitu kerusakan lingkungan akibat pembangunan di
Indonesia yang kemudian menimbulkan kesadaran akan perlunya konstitusionalisasi
norma hukum lingkungan seiring dengan usaha untuk memperkuat demokrasi dan
negara hukum.
Penelitian ini mrnggunakan metode penelitian yuridis normative. Suatu
penelitian yang menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum
positive yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundangan-undangan. Teknik
pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen untuk mendapatkan data sekunder.
Studi dokumen yaitu dengan meneliti beberapa dokumen hukum, pengumpulan bahan
hukum dari media cetak, media electronik serta memakai metode sistematis, yakni
pengumpulan bahan peraturan perundang-undangan untuk mencari kaitan rumusan
atau suatu konsep hukum atau proposisi hukum yang erat kaitannya dengan
impleentasi dari kajian mengenai lingkungan hidup.
Hasil dari analisis dan penelitian ini bahwa penulis berpendapat bahwa peran
Rencana Tata Ruang Wilayah dalam mengeluarkan izin sangat besar karena menjadi
landasan dikeluarkannya izin lingkungan mengingat Rencana Tata Ruang Wilayah
dilakukan perubahan selama 20 Tahun sekali, maka diharapkan dalam
pembentukannya Rencana Tata Ruang Wilayah berdasarkan peraturan-peraturan yang
lebih tinggi diatasnya.maka dari itu penulis berpendapat agar dibuatkan raperda
perubahan Peraturan Daerah kabupaten Rembang Tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah dan dibuatnya pengadilan lingkungan supaya lingkungan tetap terjaga dan
masalah lingkungan ini diselesaikan dalam mekanisme pengadilan lingkungan.
NANDA FAISAL GUNAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NANDA FAISAL GUNAWAN. (2018).KEABSAHAN IZIN LINGKUNGAN PT. SEMEN INDONESIA DI KABUPATEN REMBANG DITINJAU DARI PERATURAN DAERAH KABUPATEN REMBANG NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd