ROSIE RAMADHAN; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TENTANG SAH DAN MENGIKATNYA PERJANJIAN LOAN AGREEMENT BERBAHASA ASING MENURUT PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN SKRIPSI


Hukum positif mengatur bahwa para pihak yang akan mengadakan
perjanjian harus menggunakan bahasa Indonesia. Dalam praktek
ditemukan banyak perjanjian yang dibuat dengan bahasa asing tanpa ada
salinannya dalam Bahasa Indonesia, salah satunya perjanjian yang dibuat
oleh pihak Nine AM Ltd dan pihak PT. Bangun Karya Pratama Lestari
dalam kontraknya bahasa yang digunakan adalah dalam Bahasa Inggris.
Hal ini tidak saja menyebabkan perjanjian itu menjadi sulit untuk dipahami,
tetapi juga menimbulkan kesulitan begitu terjadi perselisihan karena belum
tentu istilah-istilah yang digunakan dalam perjanjian tersebut benar-benar
sejalan atau dapat diterjemahkan sama dengan istilah-istilah yang sudah
lebih dulu dikenal atau dipahami di dalam sistem hukum perdata.
Tulisan ini untuk mengkaji Loan Agreement berbahasa asing
dengan menggunakan metode penelitian melalui pendekatan yuridis
normatif yaitu suatu penelitian berdasarkan data kepustakaan untuk
mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan
permasalahan, dilakukan secara sistematis dan ilmiah untuk memeproleh
suatu keterangan (informasi). Teknik pengumpulan data dilakukan dengan
cara studi dokumen, spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriftif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan perundang-undangan
yang berlaku dikaitkan dengan teori–teori hukum dengan menggunakan
metode kualitatif.
Berdasarkan tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui dan
memahami kepastian hukum dan dampak dari perjanjian yang
menggunakan bahasa inggris tanpa disertai bahasa Indonesia maka hasil
penelitian yang telah dilakukan dalam kepastian hukum atas Sah dan
Mengikatnya Perjanjian Loan Agreement Berbahasa Asing antara Nine
AM Ltd dan PT. Bangun Karya Pratama Lestari itu tidak memenuhi syarat
sah nya perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 Kitab UndangUndang Hukum Perdata dan telah bertentangan dengan pasal 31
Undang-Undang No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang
Negara serta Lagu Kebangsaan atau tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Mengenai Interprestasi Menkumham dalam
suratnya bernomor M.HH.UM.01.01-35 bahwa penafsiran surat
menkumham tidak sesuai dengan undang-undang atau hukum positif
yang berlaku dan Loan Agreement yang dibuat tanpa menggunakan
bahasa Indonesia menjadi null and void atau batal demi hukum. Oleh
karena itu diharapkan para pihak yang akan mengadakan perjanjian harus
memenuhi unsur-unsur syarat sahnya perjanjian dan dibuat dengan
bahasa Indonesia apabila melibatkan pihak asing ditulis juga dalam
bahasa nasional pihak asing tersebut untuk menghindari hal-hal yang
tidak diinginkan agar perjanjian dibuat dihadapan Pejabat yang
berwenang yang diangkat oleh negara Republik indonesia yaitu Notaris.
ROSIE RAMADHAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ROSIE RAMADHAN. (2016).ANALISIS YURIDIS TENTANG SAH DAN MENGIKATNYA PERJANJIAN LOAN AGREEMENT BERBAHASA ASING MENURUT PASAL 31 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2009 TENTANG BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd