MUHAMMAD SHOLEH; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Sistem Peradilan Pidana Anak (Juvenile Justice System) adalah segala unsur
sistem peradilan pidana yang terkait di dalam penanganan kasus-kasus kenakalan
anak. Pokok dari tujuan sistem peradilan pidana anak, yaitu memajukan
kesejahteraan anak (the promotion of the well being of the juvenile). Di dalam
anak melakukan perbuatan pidana wajib mengutamakan pendekatan Restorative
Justice. Namun dalam praktiknya, masih terdapat anak yang dijatuhi pidana
penjara tanpa melihat konsep diversi terlebih dahulu. Seperti adanya kasus
pencurian yang tidak diselesaikan melalui diversi. Dan kasus yang diselesaikan
pembunuhan melalui Diversi. Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan ini
adalah sebagai berikut: Penerapan Diversi terhadap anak yang berhadapan
dengan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang
Sistem Peradilan Pidana Anak dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Hambatan dalam penerapan Diversi
terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan
yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–undangan yang berlaku
serta pengumpulan data sekunder untuk menganalisis permasalahan yang diteliti
dan berkaitan dengan penerapan diversi terhadap anak yang berhadapan dengan
hukum. Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian
deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan.
Hasil dari penelitian ini penulis berpendapat bahwa terhadap kasus
pencurian yang dilakukan oleh RS (14) tahun tersebut yang berbuntut hukuman
pidana kurungan serta diarak bugil dan berlanjut kepersidangan, telah melanggar
Pasal 3 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak,. Selain itu menurut
penulis, sebaiknya kasus ini tidak dilanjutkan kepersidangan mengingat kerugian
yang diderita korban masih tergolong tindak pidana pencurian ringan. Mengacu
pada Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak ancaman Pidana
yang kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan merupakan pengulangan. Mengingat
ancaman pidana yang dilakukan oleh Anak RS (14) kurang dari 7 (tujuh) tahun
dan anak tersebut bukan merupakan residivis, juga dengan nilai barang yang
kurang dari dua juta lima ratus ribu rupiah, maka seharusnya terdakwa RS tidak
dapat dikenakan penahanan serta acara pemeriksaan. Karena ancaman pidananya
di bawah 7 (tujuh) tahun, maka wajib diupayakan diversi. Tingkat penyidikan,
penuntutan dan pemeriksaan perkara wajib diupayakan Diversi. Maka dari itu,
anak RS (14) tahun wajib diupayakan terlebih dahulu proses Diversi sebelum
Anak ini dimasukan dalam sistem peradilan formal. Pada rumusannya ditekankan
pada perlindungan hak anak untuk mendapatkan kesempatan yang sama dalam
pelaksanaan Diversi. Berbeda dengan kasus yang terjadi di Sukabumi, berdasakan
analisis penulis Polres Sukabumi dalam melakukan diversi sudah melaksanakannya
sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu DR diberi kesempatan untuk
diupayakan proses Diversi, karena DR masih dibawah umur, sehingga dalam penanganan
kasusnya berbeda, sehingga dialihkan menjadi pembinaan.
MUHAMMAD SHOLEH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUHAMMAD SHOLEH. (2018).PENERAPAN DIVERSI TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM MENURUT UNDANGUNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd