MUCHAMAD ALDI NURRIZAL; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G (GEVAARLIJK) TRAMADOL OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita - cita bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pancasila dan Pembukaan Undang
- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu,
setiap kegiatan dan upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang
setinggi-tingginya dilaksanakan berdasarkan prinsip nondiskriminatif,
partisipatif, perlindungan, dan berkelanjutan. Tramadol adalah Obat yang
tergolong kedalam golongan obat daftar G (G=Gevaarlijk=Berbahaya) yaitu
obat yang untuk memperolehnya harus dengan resep dokter ditandai dengan
lingkaran merah bergaris tepi hitam dengan tulisan huruf K di dalamnya. Obat
jenis ini mulai dari pembuatannya sampai pemakaiannya diawasi dengan
ketat oleh pemerintah dan hanya boleh diserahkan oleh apotek atas resep
dokter. Tiap bulan apotek wajib melaporkan pembelian dan pemakaiannya
pada pemerintah. Adapun metode permasalahan adalah untuk mengetahui
apakah faktor terjadi penyebaran tindak pidana penyalahgunaan peredaran
obat daftar G (Gevaarlijk) Tramadol secara ilegal dan Upaya Badan Narkotika
Nasional menanggulangi tindak pidana peredaran obat daftar G (Gevaarlijk)
Tramadol.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analisis, yang
menganalisis penelitian, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh
sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis
kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.
Hasil pengamatan diketahui bahwa penyalahgunaan peredaran obat
daftar G (gevaarlijk) diperlukan adanya sosialisasi antar lembaga penegakan
hukum terkait. Ada beberapa rekomendasi terhadap sub-sistem penegakan
agar penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) dapat
diminimalisir. Hal yang direkomendasikan dalam ketentuan ini adalah
sosialisasi dan koordinasi antar lembaga penegakan hukum yang seharusnya
lebih represif dan gencar terhadap pemberantasan tindak pidana
penyalahgunaan peredaran obat daftar G (gevaarlijk) tramadol, terlihat hanya
pemerintahan pusat saja melakukan sosialiasi terhadap koordinasi badan -
badan terkait dalam sistem penegakan hukum, dalam pemerintahan
daerahpun harus dihimbau dan diampingi mengenai arahan pencegahan
tersebut. Maka dari itu pihak badan narkotika nasional kota/provinsi dan
badan pengawas obat makanan didaerah kota/kabupaten serta fasilitas
pelayanan rehabilitasi yang baik harus segera dilaksanakan hingga daerah
terpencil untuk menanggulangi tindak pidana penyalahgunaan peredaran
obat daftar G (gevaarlijk) tramadol.
MUCHAMAD ALDI NURRIZAL - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MUCHAMAD ALDI NURRIZAL. (2018).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN PEREDARAN OBAT DAFTAR G (GEVAARLIJK) TRAMADOL OLEH BADAN NARKOTIKA NASIONAL (BNN) BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2010 TENTANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG - UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd