Riyani Puteri Surakusumah; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SKRIPSI


Iklan sebagai media informasi juga dapat menimbulkan
permasalahan. Tidak jarang untuk mendapatkan keuntungan muatan
dalam informasinya kerap kali tidak jelas, tidak sesuai dan berkesan
menyesatkan. Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002
tentang Penyiaran menyatakan bahwa isi siaran wajib mengandung
informasi, pendidikan, hiburan dan manfaat untuk pembentukan
intelektualitas watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga
persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan
budaya Indonesia. Untuk menjamin konsumen dan pelaku usaha
periklanan dalam menjalankan hak dan kewajibannya aturan-aturan yang
diterapkan yaitu berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Tujuan dari penelitian tayangan iklan
yang menyesatkan ini yaitu untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan
kepada pelaku usaha atas tayangan iklan yang menyesatkan, serta untuk
mengetahui standar penentuan informasi iklan sehingga sebuah iklan
dikatakan menyesatkan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu
penelitian yang berdasarkan data kepustakaan untuk mengumpulkan data
primer dan data sekunder yang berkaitan dengan permasalahan.
Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu tidak
hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis
melalui peraturan perundang-undangan dengan menggunakan data
sekunder dan secara kualitatif.
Hasil penelitian Tinjauan Yuridis Mengenai Tayangan Iklan Yang
Menyesatkan dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini belum ada
undang-undang yang mengatur secara khusus tentang periklanan. Namun
bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan periklanan maka akan
dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yaitu, sanksi aministratif dapat berupa
teguran tertulis, penghentian sementara mata acara yang bermasalah
setelah melalui tahap tertentu, pembatasan durasi dan waktu siaran,
denda administratif, pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu,
tidak diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran, dan yang
terakhir yaitu penyabutan izin peyelenggaraan penyiaran. Pelaku usaha
dikatakan melanggar ketentuan apabila iklan tersebut memuat pesan iklan
yang bersifat menyesatkan konsumen, membuat konsumen melakukan
hal tertentu dalam keadaan terpaksa, kepalsuan atau kebohongan materi
iklan yang mempengaruhi keputusan membeli produk, menayangkan
suatu produk iklan yang telah ditetapkan waktu tayangnya di luar jam
tayang seharusnya.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Riyani Puteri Surakusumah. (2016).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI TAYANGAN IKLAN YANG MENYESATKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2002 TENTANG PENYIARAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd