Record Detail Back
PENINDAKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN KNALPOT BISING DI WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG PASAL 285 AYAT (1) NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Modifikasi kendaraan bermotor ini banyak dilakukan oleh masyakat di
Indonesia. Salah satunya di wilayah hukum Polrestabes Bandung modifikasi
terhadap knalpot dengan penggunaan knalpot bising. Modifikasi kendaraan tetap
diperbolehkan tetapi harus sesuai dengan ketentuan Udang-Undang Nomor 22
tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu memenuhi Standar teknis
dan Laik Jalan. Penggunaan knalpot bising yang tidak memenuhi aturan dapat
dikenakan tindakan oleh pihak kepolisian termasuk di wilayah Kepolisian
Polrestabes Bandung. Atas dasar hal tersebut penelitian ini mengulas bagaimana
penindakan hukum terhadap pengguna knalpot bising di wilayah hukum Kepolisian
Polrestabes Bandung dan mencari faktor hambatan penegakan hukum terhadap
knalpot bising. Penelitian ini merupakan penelitian Yuridis Empiris dengan melihat
fenomena hukum yang didapatkan dengan wawancara lapangan. Hasil penelitian
yang didapatkan bahwa Penegakan Hukum di wilayah Kepolisian Polrestabes
Bandung menggunakan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan. Aturan tingkat kebisingan sesuai dengan Peraturan Menteri
Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor 7 tahun 2009 tentang ambang batas
kebisingan kendaraan tipe baru.
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan sistematika
penelitian hukum yuridis normatif, dimana penelitian hukum yang dilakukan
dengan cara pendekatan normatif terhadap sumber hukum seperti Undang-Undang
Pasal 285 Ayat (1) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Data kasus diperoleh dari Kepolisian Polrestabes Bandung tentang penindakan
penyalahgunaan knalpot bising di wilayah Hukum Polrestabes Bandung. Dilakukan
dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang
difokuskan untuk mengkaji penerapan norma dalam hukum positif dan memberikan
gambaran atau penjelasan konkrit tentang kewenangan melakukan tindakan oleh
Polisi, yang ditempuh dengan pendekatan normatif dan didukung oleh
penelitian empiris.
Hasil penelitian_dan pembahasan menunjukan bahwa penyalahgunaan
kendaraan bermotor dengan knalpot bising di Kepolisian Polrestabes Bandung
menunjukan bahwa adanya peningkatan dari tahun ke tahun. Penegakan hukum
terhadap penyalahgunaan kendaraan bermotor dengan knalpot bising termasuk
kedalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Penindakan yang dilakukan oleh
Polrestabes Bandung belum maksimal karena peningkatan jumlah pelanggaran
penyalahgunaan knalpot bising di wilayah Hukum Polrestabes sangat meningkat
dengan jumlah yang tinggi, dan belum mampu meredam penyalahgunaan knalpot
bising diwilayah Hukum Polrestabes Bandung. Upaya yang dilakukan oleh
Kepolisian Polrestabes yaitu upaya preemtif, pereventif untuk pencegahan dan
upatya represif untuk penegakan. Tindakan yang dilakukan Kepolisian Polrestabes
Bandung dalam menangani penyalahgunaan knalpot bising adalah melakukan
tindakan tilang dan penyitaan dengan mempertimbangkan dampak polusi
penggunaan knalpot bising, sehingga menimbulkan dampak negatif tidak hanya
merusak kesehatan manusia tetapi juga merusak lingkungan. Hal ini juga bertujuan
untuk menciptakan kondusifitas kenyamanan pengendara dan masyarakat di
wilayah hukum Polrestabes Bandung.
RIDHA DWIYANTI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIDHA DWIYANTI. (2024).PENINDAKAN PELAKU PENYALAHGUNAAN KNALPOT BISING DI
WILAYAH HUKUM POLRESTABES BANDUNG DIHUBUNGKAN
DENGAN UNDANG – UNDANG PASAL 285 AYAT (1) NOMOR 22
TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd