RAKHA NADHIFA SUTRISNO; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MAMPU DAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DAN PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM


Ide awal yang melatarbelakangi penelitian ini adalah terhadap dua pokok
persoalan yang menarik dan terjadi pada proses penegakan hukum di pengadilan,
yaitu yang terkait dengan permasalahan pemberian bantuan hukum oleh Lembaga
Bantuan Hukum kepada orang mampu dan penerapan asas ne bis in idem terhadap
satu peristiwa pidana kemudian dipidana dengan dua putusan pengadilan. Kedua
persoalan hukum ini terjadi semuanya dalam satu peristiwa hukum yang menjadi
perkara dalam tindak pidana perpajakan yang diadili di Pengadilan Umum dalam
tindak pidana umum dan tindak pidana pencucian uang dengan putusan yang
berbeda, atas hal itu bagaimana dampak hukumnya jika Lembaga Bantuan Hukum
menerima perkara yang bukan dari orang miskin dan apakah perkara Tindak Pidana
Pencucian Uang yang diadili setelah pidana pokoknya mempunyai kekuatan hukum
tetap tidak melanggar asas ne bis in idem dan kepastian hukum.

Metode penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang memandang
hukum sebagai seperangkat kaidah normatif. Hukum tidak dikonsepsikan sebagai
keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur kehidupan manusia, juga meliputi
lembaga dan proses yang mewujudkan berlakunya, maka pendekatan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif, yaitu memandang hukum bukan
saja sebagai seperangkat kaidah normatif atau apa yang menjadi teks undang-undang
juga melihat bagaimana hukum berinteraksi dengan kenyataan.

Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa dampak hukum apabila
Lembaga Bantuan Hukum menerima perkara dari orang tidak miskin dapat
dipastikan melanggar Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang Badan Hukum.
Ketentuan ini tidak hanya bersifat mengatur akan tapi juga memberikan aturan yang
memaksa karena akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan Pasal 20 UUBH dengan
pidana sesuai ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Badan Hukum. Perkara TPPU
yang telah diadili pidana pokoknya inkracht melanggar asas ne bis in idem karena
dalam prakteknya telah menmbulkan permasalahan baru yaitu terhadap objek yang
disita, masing masing pengadilan menyatakan barang bukti yang berupa harta
kekayaan disita oleh negara, namun tidak dapat dilelang karena masing-masing
pengadilan masih dalam proses Upaya hukum, sedangkan negara seharusnya segera
menerima pengembalian atas pendapatan yang seharusnya diterima namun
diselewengkan oleh para oknum yang berbuat jahat, hal ini mengakibatkan hukum
menjadi koma dan menjauhkan diri dari asas kepastian hukum


RAKHA NADHIFA SUTRISNO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RAKHA NADHIFA SUTRISNO. (2023).ANALISIS YURIDIS TERHADAP PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA ORANG MAMPU DAN PENERAPAN ASAS NE BIS IN IDEM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PERPAJAKAN DAN PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd