RIO DAMAS PUTRA; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAYED) MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY MANAGEMENT) PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DI INDONESIA SKRIPSI


Pengangkutan udara niaga saat ini mengalami perkembangan
pesat hal tersebut ditandai dengan banyaknya perusahaan penerbangan
yang menyediakan jasa transportasi udara, serta banyaknya masyarakat
yang menggunakan jasa transportasi udara. Dalam penyelenggaraan
penerbangan ternyata banyak hak-hak konsumen yang tidak dipenuhi
sebagaimana mestinya oleh perusahaan penerbangan seperti banyak
kasus keterlambatan penerbangan (flight delayed). Sehubungan dengan
itu diperlukan adanya pengaturan-pengaturan secara hukum untuk
menentukan tanggung jawab perusahaan penerbangan sehingga
kepentingan konsumen terlindungi. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui bentuk pegaturan perlindungan konsumen dan menganalisis
apa saja yang menjadi tanggung jawab maskapai penerbangan
khususnya maskapai Lion Air terhadap penumpang atau konsumen yang
mengalami keterlambatan penerbangan.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum yuridis normatif yang
bersifat deskriptif analistis. Data penelitian meliputi data primer, data
sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah
studi kepustakaan, studi lapangan: wawancara, observasi, dan studi
dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT Lion Mentari
Air lines Pusat Jakarta,Kementerian Perhubungan, dan PT (persero)
Angkasa Pura II. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif
dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa keterlambatan
penerbangan (flight delayed) yang menjadi tanggung jawab PT Lion
Mentari Airlines terhadap penumpang atau konsumen penerbangan
domestik yaitu keterlambatan penerbangan. Prinsip tanggung jawab yang
digunakan maskapai Lion air adalah prinsip absolute liability, namun untuk
keterlambatan pesawat yang digunakan adalah prinsip presumption of
liability. Tanggung jawab maskapai Lion Air didasarkan pada ketentuan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 tentang
Penanganan Keterlambatan (Delay Management) Pada Badan Usaha
Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia dan juga masih didasarkan
pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pada Buku III tentang
Prestasi sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1999 tentang Perlidungan Konsumen. Mengenai bentuk dan tanggung
jawab kepada konsumen mewajibkan seluruh maskapai penerbangan baik
maskapai BUMN maupun Swasta untuk memberikan ganti rugi sesuai
katagori keterlambatan dan informasi yang benar dan jelas kepada
para penumpang bila terjadi keterlambatan sebelum jadwal
keberangkatan atau sejak pertama kali diketahui adanya keterlambatan,
dan memberikan penanganan terhadap konsumen sesuai dengan Standar
Operasional Prosedur (SOP).
RIO DAMAS PUTRA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIO DAMAS PUTRA. (2016).PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENERBANGAN (FLIGHT DELAYED) MENURUT PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 89 TAHUN 2015 TENTANG PENANGANAN KETERLAMBATAN PENERBANGAN (DELAY MANAGEMENT) PADA BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA NIAGA BERJADWAL DI INDONESIA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd