Record Detail Back
THE COMPANY’S RESPONSIBILITY FOR EMPLOYEES ON PREGNANCY LEAVE WHO ARE NOT GIVEN WAGE RIGHTS IS REVIEWED FROM LABOR LAW
Jaminan perlindungan hak tenaga kerja perempuan harus mendapat
perlakuan khusus karena perempuan memiliki fungsi reproduksi yang harus dijaga
demi kesehatan dan t idak mengganggu produktifitas kerjanya, hak khusus bagi
perempuan harus lebih diperhatikan. Tetapi, dalam kenyataannya masih saja terjadi
permasalahan dalam pelaksanaan aturan yang tentu harus diperbaiki. Hal ini terjadi
karena, kurangnya sosialisasi sosialisasi dari pihak perusahaan kepada para pekerja
untuk menerangkan mengenai hak-hak dan kewajiban yang seharusnya didapatkan
oleh pekerja. Penelit ian ini memiliki tujuan untuk mengetahui tanggung jawab
perusahaan terhadap hak upah penuh cuti tenaga kerja perempuan berdasarkan
dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 78 Tahun
2015 tentang Pengupahan serta untuk mengetahui upaya hukum yang bisa
dilakukan oleh pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis
empiris, yuridis empiris ini adalah penelit ian dengan melihat suatu kenyataan
hukum di masyarakat berdasarkan kajian hukum tertulis dengan fakta-fakta yang
ada di lapangan, Dimana dalam menganalisis dan menelit i tentang Tanggung Jawab
Perusahaan Terhadap Tenaga Cuti Hamil yang Tidak Diberikan Hak Upah Dit injau
Dari Hukum Ketenagakerjaan ini berdasarkan buku-buku tentang hukum,
peraturan-peraturan hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan juga
wawancara kepada yang bersangkutan secara langsung.
Tanggung Jawab Perusahaan terhadap tenaga kerja cuti hamil yang tidak
diberikan hak upah cuti ini harus dilakukan karena perusahaan tidak memenuhi
salah satu hak pekerja yaitu hak atas upah cuti melahirkan sebagaimana diatur
dalam Pasal 84 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003
Tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan. Upaya hukum yang bisa dilakukan
oleh Noviant i dan Rimah harus berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yait u
melakukan perundingan antara pihak pekerja dan pihak perusahaan agar mencapai
kata sepakat mengenai penyelesaian yang dikenal dengan Bipartit , tetapi apabila
penyelesaiannya tidak mencapai kata sepakat maka harus melibatkan pihak ketiga
sebagai fasilitator bisa melalui mediasi, konsiliasi serta langkah terakhir dapat
mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.
LUCKY ALFIAN NURDIANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LUCKY ALFIAN NURDIANSYAH. (2023).THE COMPANY’S RESPONSIBILITY FOR
EMPLOYEES ON PREGNANCY LEAVE WHO ARE NOT
GIVEN WAGE RIGHTS IS REVIEWED FROM
LABOR LAW.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd