Moch Adita Nurrachman; " />
Record Detail Back

XML

HAMBATAN–HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT PASAL 227 HIR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH


Putusan atas suatu perkara belumlah berarti persoalan telah selesai karena
seseorang yang menang belum pasti memperoleh haknya sebagaimana yang ia
mohonkan kepada pengadilan. Untuk itu diperlukan suatu tindakan yang pasti berupa
pelaksanaan putusan, baik secara sukarela maupun secara paksa atau eksekusi, dalam
hal ini peneliti membatasinya dengan mengemukakan rumusan masalah mengenai
bagaimana pelaksanaan Pasal 227 HIR dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor
4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah beserta Benda-Benda yang
Berkaitan dengan Tanah dalam Pelaksanaan Eksekusi Tanah yang telah mempunyai
kekuatan Hukum tetap.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah
penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan (library research),
yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan
hukum tersier.
Berdasarkan hasil penelitian tersebut terjawab bahwa putusan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap bisa dapat dilanjutkan pada tahap eksekusi
bilamana pihak yang kalah tidak mau memenuhi isi putusan dengan sukarela, pada
dasarnya putusan hakim yang dapat dimohonkan eksekusi adalah putusan bersifat
penghukuman, tetapi dalam kenyataanya banyak hambatan-hambatan dalam
pelaksanaan eksekusi seperti adanya perlawanan dari pihak yang kalah dengan
melakukan penghadangan oleh sejumlah preman atau massa di tempat barang yang
akan di eksekusi dan mahalnya biaya eksekusi.
Moch Adita Nurrachman - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Moch Adita Nurrachman. (2018).HAMBATAN–HAMBATAN PELAKSANAAN EKSEKUSI TANAH YANG TELAH MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP MENURUT PASAL 227 HIR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 1996 TENTANG HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH BESERTA BENDA-BENDA YANG BERKAITAN DENGAN TANAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd