Reni Sukyadi Putri; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK – POKOK AGRARIA DIBUHUNGKAN DENGAN INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. K. 898/1/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI SKRIPSI


Undang-Undang Pokok agraria memberikan makna agar Adanya
kepastian hukum mengenai hak–hak atas tanah yang sebagaimana yang
dicita–citakan oleh Undang–Undang Pokok Agraria, yaitu mencakup:
kepastian mengenai objek hak atas tanah, kepastian mengenai subjek hak
atas tanah, dan kepastian mengenai status hak atas tanah. permasalahan
pertanahan di yogyakarta diantaranya mengenai status tanah negara di
DIY yang menjadi polemik politik pertanahan serta adanya pembatasan
kepemilikan hak milik atas tanah bagi warga negara Indonesia keturunan
tionghoa di DIY yang menjadi dasar penelitian ini dilakukan dengan
menghapuskan hak-hak atas tanah pada jaman belanda dengan
ketentuan yang masih berlaku yaitu surat Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy
Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi hal ini
membuat Undang-Undang Pokok Agraria bukan merupakan aturan
tunggal pertanahan.
Metode penelitian yang dipergunakan didalam penulisan skripsi ini
adalah dengan menggunakan pendekatan Yuridis normatif dengan
spesifikasi penelitian deskripif analitis. Penelitian ini dilakukan dengan
cara penelitian kepustakaan yang ditunjang dengan penelitian lapangan.
Teknik pengumpulan data sekunder dengan studi kepustakaan dan
didukung dengan data primer dengan berupa wawancara yang
selanjutnya dianalisis dengan metode normatif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh hasil yang disimpulkan
bahwa status pertanahan Di Yogyakarta hanya dikenal dengan tanah
kesultanan dan pakualaman ground, tidak ada tanah negara dari bekas
swapraja, hak ini dibuktikan dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2012
tetang Keistimewaan Yogyakarta yang menyebutkan bahwa kesultanan
dan pakualaman ground sebagai badan swasta yang dapat memiliki hak
milik atas tanah. Keberadaan Undang-Undang Pokok Agraria belum
sepenuhnya berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta, pada praktiknya hakhak yang dijamin oleh Undang-Undang Pokok Agraria masih dapat
dikesampingkan dengan pemberlakuan surat Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta No. K. 898/1/A/1975 Tentang Penyeragaman Policy
Pemberian Hak Atas Tanah Kepada Seorang WNI Non Pribumi, dimana
Surat Gubernur ini bertujuan untuk membatasi hak milik atas tanah yang
dapat diperoleh bagi Warga Negara Indonesia Keturunan Tionghoa.
Keberadaan surat Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. K.
898/1/A/1975 sangat berpengaruh terhadap kebijakan-kebijakan yang
dibuat oleh kesultanan sebagai pengendali peraturan pertanahan di
Yogyakarta.
Reni Sukyadi Putri - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Reni Sukyadi Putri. (2016).ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH BAGI WARGA NEGARA INDONESIA KETURUNAN TIONGHOA BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NO 5 TAHUN 1960 TENTANG POKOK – POKOK AGRARIA DIBUHUNGKAN DENGAN INSTRUKSI GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NO. K. 898/1/A/1975 TENTANG PENYERAGAMAN POLICY PEMBERIAN HAK ATAS TANAH KEPADA SEORANG WNI NON PRIBUMI SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd