Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PIALANG BERJANGKA ATAS PELANGGARAN PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI YANG DILAKUKAN OLEHPERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES
PT. Bestprofit Futures memiliki target dalam perusahaanya, salah satunya
mencari nasabah untuk bergabung dengan PT. Bestprofit Futures, namun dalam
proses pencarian nasabah ditemukan adanya bentuk pelanggaran terhadap Pasal 53
Ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi. Kurangnya pengetahuan dalam masyarakat mengenai usaha investasi,
nasabah hanya terjebak dengan janji-janji keuntungan besar yang sangat
menggiurkan memberi kesan sengaja memanfaatkan keluguan dan ketidak
pahaman nasabah, sehingga calon nasabah yang di dapat dikatakan tidak layak
menurut hukum. Menjadikan nasabah mengalami kerugian yang tak kunjung
mendapatkan ganti rugi dari PT. Bestprofit Futures. Kejadian seperti ini tidak boleh
dibiarkan terus-menerus, selain merugikan nasabah juga sangat berpengaruh pada
industri keuangan dan pertumbuhan ekonomi Negara. Dalam penelitian penulis
merumuskan masalah bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap
nasabah pialang berjangka atas pelanggaran Pasal 53 Ayat (1) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi yang dilakukan
oleh perusahaan PT. Bestprofit Futures.dan bagaimana upaya pemberian ganti rugi
terhadap nasabah pialang berjangka berdasarkan KUH Perdata.
Metode pendekatan penelitian ini termasuk kedalam penelitian yuridis
normatif. yaitu metode pendekatan yang didasarkan kepada bahan hukum primer
yaitu melakukan pengkajian secara lebih mendalam terhadap Peraturan PerundangUndangan
yang berlaku. Spesifikasi masalah yang digunakan bersifat deskriptif
analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan
peraturan Perundang-Undangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun
penelitian ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan meliputi data
primer, data sekunder, data tersier kemudian data tersebut disusun dan dianalisa
melalui metode deskriptif analitis.
Berdasarkan analisis dapat disimpulkan bahwa Pelaksanaan perlindungan
hukum yang bertujuan untuk melindungi hak dan menyelesaikan sengketa yang di
derita nasabah. Namun dalam pelaksanaan yang di tempuh nasabah masih belum
sesuai dengan urutan pada ketentuan BAPPEBTI. Upaya pemberian ganti rugi
dapat di lakukan apabila telah menempuh upaya penagihan sesuai prosedur secara
maksimal kepada. PT. Bestprofit Futures dengan memberikan bukti yang kuat
bahwa kerugian yang dialaminya disebabkan oleh perbuatan. PT. Bestprofit Futures
dan jumlah uang yang dituntut adalah jumlah ganti rugi yang sebenarnya terjadi.
Anggi Yulianti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2021
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Anggi Yulianti. (2021).PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH
PIALANG BERJANGKA ATAS PELANGGARAN
PASAL 53 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NOMOR 10
TAHUN 2011 TENTANG PERDAGANGAN
BERJANGKA KOMODITI YANG DILAKUKAN OLEHPERUSAHAAN PT. BESTPROFIT FUTURES.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd