Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA TIDAK TERPENUHINYA PERSYARATAN PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Manusia sebagai makhluk sosial membutuhkan manusia lain untuk memnuhi
kebutuhan akan identitas, status, dan peran sosial. Kebutuhan ini dapat dipenuhi
dengan bentuk perkawinan. Dalam perjalanannya, tidak semua perkawinan berjalan
mulus dan berakhir bahagia. Ada kalanya perkawinan mengalami masalah yang
menyebabkan salah satu atau kedua pasangan mengajukan permohonan pembatalan
perkawinan. Hal ini dapat terjadi apabila pernikahan tidak memenuhi persyaratan
sah yang diwajibkan oleh undang-undang yang berlaku. Pasal 71 huruf F
Kompilasi Hukum Islam menyatakan bahwa suatu perkawinan dapat dibatalkan
apabila perkawinan yang dilaksanakan dengan paksaan. Pasal 71 huruf A
menjelaskan pula bahwa perkawinan dapat dibatalkan apabila seorang suami
melakukan poligami tanpa izin. Pembatalan perkawinan yang terjadi antara suami
istri bukan berarti permasalahan telai selesai, tentu akan muncul permasalahan
sebagai akibat hukum dan perlindungan hukum terhadap pihak yang terlibat.
Tujuan Penelitian ini untuk menganalisis pembatalan perkawinan karena tidak
terpenuhinya persyaratan perkawinan yang dihubungkan dengan Kompilasin
Huikum Islam dan untuk menganalisisb perlindungan hukum bagi para pihak atas
pembatalan perkawinan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
tipe penelitian deskriptif yang menggunakan metode pendekatan perundangundangan
dan pendekatan asas-asas hukum. Data yang digunakan adalah data
sekunder, pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan studi
dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, penandaan
data, dan sistematisasi data yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil dari penelitian ini yaitu pembatalan perkawinan dalam Kompilasi
Hukum Islam diatur secara rinci dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 76, meliputi
alasan pembatalan, pihak-pihak yang berhak mengajukan, dan prosedur
pembatalan. Kawin paksa dan poligami tanpa izin istri pertama merupakan dua
alasan kuat untuk pembatalan perkawinan, karena keduanya melanggar prinsipprinsip
dasar perkawinan dan hak asasi manusia. Kawin paksa, selain
bertentangan dengan asas kesukarelaan dalam perkawinan, juga menimbulkan
dampak psikologis dan sosial yang buruk bagi korban. Sementara itu, poligami
tanpa izin istri pertama melanggar hak-hak istri dan keluarga, serta bertentangan
dengan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Pembatalan perkawinan mengakhiri
hubungan suami istri secara hukum, mengembalikan status mereka seperti
sebelum menikah. Namun, pembatalan ini tidak menghilangkan hak-hak anak
yang lahir dari perkawinan tersebut, yang tetap dianggap sah dan berhak atas
perlindungan hukum. Harta bersama dan harta bawaan masing-masing pihak
diatur sesuai kesepakatan atau hukum yang berlaku. Pembatalan perkawinan juga
tidak merugikan pihak ketiga yang telah terlibat dalam perjanjian atau perikatan
dengan suami istri sebelum pembatalan, selama pihak ketiga tersebut bertindak
baik.
Hasna Dara Dinanti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Hasna Dara Dinanti. (2024).TINJAUAN YURIDIS PEMBATALAN PERKAWINAN
KARENA TIDAK TERPENUHINYA PERSYARATAN
PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN
KOMPILASI HUKUM ISLAM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd