Titan Taufiqurrahman; " />
Record Detail Back

XML

“PENGADAAN TANAH ULAYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS REMPANG ECO CITY KOTA BATAM)”


ABSTRAK
Semakin bertambahnya jumlah penduduk dan kegiatan pembangunan yang
terus mengalami peningkatan, menyebabkan kebutuhan tanah semakin meningkat.
Dalam hal ini kebutuhan tanah ulayat untuk kepentingan umum tidak jarang
menimbulkan permasalahan karena dalam proses pembebasan jarang ditemukan
ada kesepakatan langsung antara masyarakat adat (pemegang hak) dengan
pemerintah atau pihak yang membutuhkan. Penerapan prinsip keadilan seringkali
dilanggar dan disimpangkan oleh pemerintah atau pihak-pihak yang membutuhkan
tanah. Dengan demikian, penulis hendak mengkaji bagaimana kedudukan hak
ulayat dengan kepentingan umum sekaligus pelaksanaan pelepasan pengadaan
tanah di atas tanah ulayat.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan
cara meneliti bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum
tersier, dengan meneliti peraturan perundang-undangan, pendapat para pakar atau
ahli yang memberikan petunjuk kemana penelitian akan mengarah serta bahan
hukum lainya, khususnya Rempang Eco-City yang sampai saat ini masih sengketa.
Selain itu juga mengkaji Asas/prinsip keadilan hukum, mengkaji norma-norma dan
konsep-konsep hukum yang mengatur tentang pembebasan tanah atau pengadaan
tanah.
Dari hasil penelitian dapat dikemukakan bahwa: Pelaksanaan Proyek
Strategi Nasional (PSN) Rempang Eco-City menimbulkan problematika terkait
proyek di atas tanah ulayat. Pasal 18B UUD NRI 1945 telah mengakui dan
menghormati eksistensi masyarakat adat beserta haknya. Benturan antara hak
ulayat dengan kepentingan umum ini kerap menimbulkan sengketa. Dengan
demikian, penulis hendak mengkaji kedudukan hak ulayat dengan kepentingan
umum sekaligus pelaksanaan pengadaan tanah di atas tanah ulayat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah Bagi
Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kepentingan umum merupakan prioritas
utama dalam pertanahan Indonesia yang sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD NRI
1945 dan masyarakat adat harus merelakan tanahnya dan disertai ganti rugi.
Titan Taufiqurrahman - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Titan Taufiqurrahman. (2024).“PENGADAAN TANAH ULAYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM (STUDI KASUS REMPANG ECO CITY KOTA BATAM)”.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd