Record Detail Back
PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH INDUSTRI DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
Pencemaran lingkungan merupakan salah satu faktor yang
mempengaruhi kualitas makhluk di sekitarnya sehingga masalah
pencemaran lingkungan ini menjadi salah satu yang paling krusial.
Pencemaran lingkungan sering pula dikaitkan dengan keberadaan industri,
hal ini tidak lepas ke lingkungan yang melalui proses pengolahan lebih lanjut
sehingga bahan-bahan tersebut dapat diurai oleh mikro organisme di
lingkungan pembuangannya. Mengingat kegiatan dari industri yang begitu
padatnya menimbulkan masalah dampak lingkungan akibat penanganan
limbah yang tidak benar akan mengganggu kesehatan. Sehingga masyarakat
dapat terkena dampak dan menimbulkan berbagai macam penyakit yang
tidak di ketahui oleh masyarakat, hal ini merupakan suatu perbuatan
melawan hukum. Sehubungan dengan hal itu, maka penelitian ini
dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana upaya yang dilakukan
pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pelaku pencemaran
lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan upaya yang dapat
dilakukan oleh masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi terjadinya
pencemaran lingkungan menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan
bagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pencemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh industri-industri di Indonesia. Sedangkan
pendekatannya dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan yuridis
normatif, maka untuk mencari data yang dipergunakan di titikberatkan
kepada data sekunder, yaitu melalui studi kepustakaan.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis berpendapat bahwa pejabat
lingkungan hidup harus rutin dalam melakukan pengawasan diantaranya
yaitu melakukan pengawasan rutin yang dilakukan secara berkala waktu
tertentu, misalnya dilakukan setiap satu bulan sekali pada akhir bulan, dan
melakukan pengawasan mendadak yang dilakukan pada kegiatan dan/atau
usaha yang sedang bermasalah. Sanksi pidana yang diberikan kepada
pelaku pencemaran lingkungan telah di atur dalam Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
namun dalam implementasinya pemerintah kurang tegas dalam menegakkan
hukum lingkungan, hal ini mengakibatkan pencemaran lingkungan masih
terjadi di Indonesia. Tercemarnya lingkungan tentu dapat mempengaruhi
kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lainnya. Untuk itu,
masyarakat haruslah senantiasa menjaga lingkungan agar tidak tercemar
dan tetap lestari.
MIRHAMAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MIRHAMAH. (2018).PENERAPAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA
PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT LIMBAH INDUSTRI
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 32 TAHUN
2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN
LINGKUNGAN HIDUP.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd