RENDY FITRIANDY; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PT. ANGKASA PURA II DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ATAU KERUSAKAN BAGASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA SKRIPSI


Angkutan udara merupakan transportasi yang dianggap lebih
efisien untuk menempuh perjalanan. Angkutan udara memberikan
pelayanan pengangkutan penumpang dan barang bawaan nya.
Penyelenggaraan angkutan udara saat ini masih diwarnai dengan
kekurangan-kekurangan. Salah satu nya di bidang penitipan bagasi milik
penumpang. Terjadi beberapa kasus kehilangan dan kerusakan bagasi
milik penumpang saat penumpang menerima kembali bagasi yang
sebelumnya dititipkan kepada maskapai penerbangan. Permasalahan
yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah pertanggungjawaban PT.
Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan atas kehilangan dan/atau
kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat, serta upaya
penanggulangan dari PT. Angkasa Pura II dan Maskapai Penerbangan
atas kehilangan dan/atau kerusakan bagasi milik penumpang di pesawat.
Pembahasan pada skripsi ini penulis menggunakan metode
penelitian yuridis normatif, yaitu berdasarkan data kepustakaan untuk
mengumpulkan data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan
permasalahan serta melakukan studi lapangan untuk memperoleh suatu
keterangan (informasi). Spesifikasi penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analistis, yaitu suatu prosedur pemecahan masalah yang diteliti
berdasarkan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang
relevan dengan permasalahan.
Hasil penelitian dari pertanggungjawaban PT. Angkasa Pura II dan
Maskapai Penerbangan belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan
Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara serta adanya unsur perbuatan melawan hukum yang
diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. PT. Angkasa Pura
II dan Maskapai Penerbangan sebagai satu kesatuan dalam kegiatan
angkutan udara memiliki tanggung jawab masing-masing atas kehilangan
dan/atau kerusakan bagasi yang dialami penumpang. PT. Angkasa Pura II
memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya barang berharga atau barang
yang berharga yang ada di dalam bagasi milik penumpang, bila terbukti
petugas dari PT. Angkasa Pura II melakukan kesalahan. Maskapai
penerbangan memiliki tanggung jawab terhadap hilangnya dan/atau
rusaknya bagasi milik penumpang berdasarkan Pasal 144 UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Serta adanya upaya
penanggulangan yang dilakukan agar kasus kehilangan dan/atau
kerusakan bagasi milik penumpang tidak terjadi kembali.
RENDY FITRIANDY - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RENDY FITRIANDY. (2016).PERTANGGUNGJAWABAN PT. ANGKASA PURA II DAN MASKAPAI PENERBANGAN ATAS KEHILANGAN DAN/ATAU KERUSAKAN BAGASI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 77 TAHUN 2011 TENTANG TANGGUNG JAWAB PENGANGKUT ANGKUTAN UDARA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd