Record Detail Back
PEMBATASAN KEGIATAN JUAL BELI MELALUI SOCIAL COMMERCE TIKTOK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK
Penelit ian ini bertujuan untuk mengetahui adanya pembatasan kegiatan jubeli melalui social commerce TikTok berdasarkan peraturan terbaru yang di buoleh kementerian perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31
Tahun 2023. Int i dari perat uran tersebut adalah bahwa platfrom social commerchanya diizinkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tetapi dilarangmemfasilitasi transaksi jual beli langsung di dalam platfrom mereka. Pasal 21 Ay3 menyebutkan bahwa penyelenggara social commerce dilarang memfasilitatransaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Selain itu, social commerce tidaboleh bertindak sebagai produsen, serta mengatur batas harga impor dan legalitapedagang luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Namun pada kenyataannypelanggaran yang masih dilakukan oleh platfrom TiTok masih bert indak sebagsocial commerce dimana didalam platfrom tersebut adanya platfrom Tokopediyang bergabung dan melayani transaksi untuk pengguna. Sehingga dalam hal inpenulis ingin mengetahui bagaimana penerapan pembatasan social commercberdasarkan Pasal 21 Permendag No. 31 Tahun 2023 di Indonesia.
Penelit ian ini menggunakan metode pendekatan berdasarkan perumusamasalah dan tujuan penelit ian, yaitu menggunakan metode pedekatan yuridnormatif dan yuridis empiris, spesifikasi penelit ian ini bersifat deskriptif analisyang diharapkan dapat memberikan gambaran secara rinci, sistemat is, damenyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akaditelit i, yakni kaitannya dengan Pembatasan Kegiatan Jual Beli Melalui SociaCommerce Berdasarkan Peraturan Terkait.
Peraturan menteri perdagangan mengatur bahwa adanya pembatasan socialcommerce yang berakibat dilarang melakukan hal transaksi jual beli di aplikasocial cmmerce, dampak signifikan bagi perdagangan digital di Indonesia, baikposit if maupun negat if. Di sisi posit if, social commerce memperluas akses pasabagi UMKM, memungkinkan mereka untuk menjangkau konsumen secara lebluas tanpa biaya besar. Interaksi langsung dengan konsumen melalui platfor seperti TikTok meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Selain itu,penggunaan konten kreatif seperti video dan gambar dapat meningkatkaefektivitas pemasaran, sedangkan fitur transaksi yang terintegrasi memudahkaproses pembelian. Data dan analit ik yang tersedia juga membantu pelaku usahamemahami perilaku konsumen dan tren pasar, sehingga dapat membuat keputusabisnis yang lebih tepat. Namun, ada juga dampak negat if yang perlu diwaspadaPersaingan yang t idak sehat bisa muncul, dengan perang harga yang merugikapelaku usaha kecil. Penyebaran produk palsu atau ilegal melalui platform ini dapamerugikan konsumen dan merusak reputasi platform. Keamanan data dan privamenjadi isu pent ing, mengingat risiko penyalahgunaan informasi pribadKetergantungan pada satu platform juga berisiko, terutama jika terjadi perubahakebijakan atau gangguan teknis. Terakhir, kurangnya edukasi dan pemahamahukum di kalangan pelaku usaha bisa menyebabkan pelanggaran regulasi yangtidak disengaja. Dengan memahami kedua sisi ini, diharapkan semua pihak dapamengambil langkah yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkarisiko dari social commerce di Indonesia
Alsa Mala Khoerunnisa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Alsa Mala Khoerunnisa. (2024).PEMBATASAN KEGIATAN JUAL BELI MELALUI
SOCIAL COMMERCE TIKTOK DIHUBUNGKAN
DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN
BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN
PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd