<?xml version="1.0" encoding="UTF-8" ?>
<modsCollection xmlns:xlink="http://www.w3.org/1999/xlink" xmlns:xsi="http://www.w3.org/2001/XMLSchema-instance" xmlns="http://www.loc.gov/mods/v3" xmlns:slims="http://slims.web.id" xsi:schemaLocation="http://www.loc.gov/mods/v3 http://www.loc.gov/standards/mods/v3/mods-3-3.xsd">
<mods version="3.3" ID="3494">
<titleInfo>
<title>PEMBATASAN KEGIATAN JUAL BELI MELALUI
SOCIAL COMMERCE TIKTOK DIHUBUNGKAN 
DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN
NOMOR 31 TAHUN 2023 TENTANG PERIZINAN
BERUSAHA, PERIKLANAN, PEMBINAAN, DAN 
PENGAWASAN PELAKU USAHA DALAM
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK</title>
</titleInfo>
<name type="Personal Name" authority="">
<namePart>Alsa Mala Khoerunnisa</namePart>
<role><roleTerm type="text">Primary Author</roleTerm></role>
</name>
<typeOfResource manuscript="yes" collection="yes">mixed material</typeOfResource>
<genre authority="marcgt">bibliography</genre>
<originInfo>
<place><placeTerm type="text">BANDUNG</placeTerm></place>
<publisher>HUKUM UNLA</publisher>
<dateIssued>2024</dateIssued>
<issuance>monographic</issuance>
<edition></edition>
</originInfo>
<language>
<languageTerm type="code">id</languageTerm>
<languageTerm type="text">INDONESIA</languageTerm>
</language>
<physicalDescription>
<form authority="gmd">Text</form>
<extent>BAIK</extent>
</physicalDescription>
<note>Penelit ian  ini bertujuan untuk mengetahui adanya pembatasan kegiatan jubeli melalui social commerce TikTok berdasarkan peraturan terbaru yang di buoleh kementerian perdagangan yaitu Peraturan Menteri Perdagangan  Nomor 31
Tahun 2023. Int i dari perat uran tersebut adalah bahwa platfrom social commerchanya diizinkan untuk mempromosikan produk dan jasa, tetapi dilarangmemfasilitasi transaksi jual beli langsung di dalam platfrom mereka. Pasal 21 Ay3 menyebutkan bahwa penyelenggara social commerce dilarang memfasilitatransaksi pembayaran pada sistem elektroniknya. Selain itu, social commerce tidaboleh bertindak sebagai produsen, serta mengatur batas harga impor dan legalitapedagang luar negeri yang beroperasi di Indonesia. Namun pada kenyataannypelanggaran yang masih dilakukan oleh platfrom TiTok masih bert indak sebagsocial commerce dimana didalam platfrom tersebut adanya platfrom Tokopediyang bergabung dan melayani transaksi untuk pengguna. Sehingga dalam hal inpenulis ingin mengetahui bagaimana penerapan pembatasan social commercberdasarkan Pasal 21 Permendag No. 31 Tahun 2023 di Indonesia. 
 Penelit ian ini menggunakan metode pendekatan berdasarkan perumusamasalah dan tujuan penelit ian, yaitu menggunakan metode pedekatan yuridnormatif dan yuridis empiris, spesifikasi penelit ian ini bersifat deskriptif analisyang diharapkan dapat memberikan gambaran secara rinci, sistemat is, damenyeluruh mengenai segala hal yang berhubungan dengan objek yang akaditelit i, yakni kaitannya dengan Pembatasan Kegiatan Jual Beli Melalui SociaCommerce Berdasarkan Peraturan Terkait.
 Peraturan menteri perdagangan mengatur bahwa adanya pembatasan socialcommerce yang berakibat dilarang melakukan hal transaksi jual beli di aplikasocial cmmerce, dampak signifikan bagi perdagangan digital di Indonesia, baikposit if maupun negat if. Di sisi posit if, social commerce memperluas akses pasabagi UMKM, memungkinkan mereka untuk menjangkau konsumen secara lebluas tanpa biaya besar. Interaksi langsung dengan konsumen melalui platfor seperti TikTok meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pelanggan. Selain itu,penggunaan konten kreatif seperti video dan gambar dapat meningkatkaefektivitas pemasaran, sedangkan fitur transaksi yang terintegrasi memudahkaproses pembelian. Data dan analit ik yang tersedia juga membantu pelaku usahamemahami perilaku konsumen dan tren pasar, sehingga dapat membuat keputusabisnis yang lebih tepat. Namun, ada juga dampak negat if yang perlu diwaspadaPersaingan yang t idak sehat bisa muncul, dengan perang harga yang merugikapelaku usaha kecil. Penyebaran produk palsu atau ilegal melalui platform ini dapamerugikan konsumen dan merusak reputasi platform. Keamanan data dan privamenjadi isu pent ing, mengingat risiko penyalahgunaan informasi pribadKetergantungan pada satu platform juga berisiko, terutama jika terjadi perubahakebijakan atau gangguan teknis. Terakhir, kurangnya edukasi dan pemahamahukum di kalangan pelaku usaha bisa menyebabkan pelanggaran regulasi yangtidak disengaja. Dengan memahami kedua sisi ini, diharapkan semua pihak dapamengambil langkah yang tepat untuk memaksimalkan manfaat dan meminimalkarisiko dari social commerce di Indonesia</note>
<subject authority=""><topic>PEMBATASAN KEGIATAN JUAL BELI MELALUI SOCIAL COMME</topic></subject>
<classification>NONE</classification><identifier type="isbn"></identifier><location>
<physicalLocation>Repository Universitas Langlangbuana Sistem Repository Elektronik Skripsi, Tesis, Desertasi dan Penelitian Dosen Universitas Langlangbuana</physicalLocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
<holdingSimple>
<copyInformation>
<numerationAndChronology type="1">AA 200119</numerationAndChronology>
<sublocation>My Library</sublocation>
<shelfLocator></shelfLocator>
</copyInformation>
</holdingSimple>
</location>
<slims:digitals>
<slims:digital_item id="21628" url="" path="/Cover Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">COVER</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21629" url="" path="/Lembar pengesahan Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">LEMBAR PENGESAHAN</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21630" url="" path="/Abstrak Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">ABSTRAK</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21631" url="" path="/1.BAB I Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">BAB I</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21632" url="" path="/2.BAB II Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">BAB II</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21635" url="" path="/5.BAB V Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">BAB V</slims:digital_item>
<slims:digital_item id="21636" url="" path="/Daftar Pustaka Alsa Mala Khoerunnisa.pdf" mimetype="application/pdf">DAFTAR PUSTAKA</slims:digital_item>
</slims:digitals><slims:image>Cover_Alsa_Mala_Khoerunnisa.jpg.jpg</slims:image>
<recordInfo>
<recordIdentifier>3494</recordIdentifier>
<recordCreationDate encoding="w3cdtf">2024-11-07 10:23:18</recordCreationDate>
<recordChangeDate encoding="w3cdtf">2024-11-07 10:23:43</recordChangeDate>
<recordOrigin>machine generated</recordOrigin>
</recordInfo></mods></modsCollection>