Cep Zein Muttaqin; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DAN UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM BENTUK DEEPFAKE PORN


Penggunaan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) telah
memasuki berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam ranah hukum.
Namun pada perkembangan tersebut juga membawa implikasi yang kompleks,
terutama terkait dengan keamanan digital dan privasi individu. Penyalahgunaan
teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) dalam bentuk Deepfake porn
telah menjadi masalah yang serius dalam konteks hukum dan keamanan digital.
Dampak dari kejahatan ini tentu mengakibatkan banyak kerugian karena
tercemarnya nama baik serta kehormatan atau martabat para korban. Dalam hal ini
korban dapat difitnah sekaligus dilecehkan melalui penyebaran foto atau video
palsu menggunakan penampilan mereka yang memperlihatkan seluruh lekuk badan
tanpa busana. Selain melakukan tindak pidana pornografi, pelaku pembuatan
dan penyebaran konten pornografi deepfake juga telah melakukan tindak pidana
pencemaran nama baik dan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga penulis
melakukan penelitian ini untuk mengetahui dan melakukan analisis pengaturan
hukum terhadap pelanggaran penyalahgunaan artificial intelligence dalam bentuk
Deepfake porn menurut undang-undang, dan perlindungan terhadap korban dalam
kasus deepfake prnografi dengan fokus kepapada aspek hukum normatif.
Dalam penulisan penelitian studi ini metode yang dipergunakan merupakan
metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan,

pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan konseptual, teknik
pengumpulan data melalui pengumpulan data berupa bacaan seperti jurnal, buku
dan internet, yang hasilnya dianalisis dengan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Deepfake porn menghadirkan
tantangan baru bagi sistem hukum yang telah ada. Pendekatan normatif digunakan
untuk mengevaluasi kerangka hukum yang ada dan untuk mengidentifikasi
kelemahan serta kekosongan hukum dalam menangani kasus-kasus Deepfake porn.
Maka dari itu diperlukan pembaharuan terkait peraturan atau perundang-undangan
yang mengatur tindakan Deepfake porn yang menggunakan Artificial Intelligence
ini dengan pembaharuan undang-undang yang mengatur tentang Artificial
Intelligence yang juga mengatur tentang pelanggaran-pelanggarannya, karena pada
hakikatnya hukum bukan sesuatu hal yang bersifat final, dimana kejahatan terus
melahirkan hal baru pada sektor yang baru juga sesuai dengan perkembangan
zaman yang terus bergerak dan dinamis. Maka diperlukan upaya-upaya penegakan
hukum yang prorgresif sehingga dapat mencapai tujuan hukum yang baik yakni
menciptakan tatanan masyarakat yang tertib dan komprehensif dalam menangani
kasus-kasus Deepfake porn. Rekomendasi diberikan untuk memperkuat
perlindungan terhadap privasi individu, menguatkan mekanisme penegakan
hukum, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat terkait
dengan dampak-dampak negatif dari penyalahgunaan teknologi Artificial
Intelligence.
Cep Zein Muttaqin - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Cep Zein Muttaqin. (2024).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN DAN UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM BENTUK DEEPFAKE PORN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd