Record Detail Back
MENUTUP AKSES JALAN SEBAGAI PERBUATAN MELAWAN HUKUM ATAS HAK PENGABDIAN PERKARANGAN (SERVITUUT) DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
Penggunaan tanah direncanakan dalam rangka pembangunan nasional.
Pengelolaan tanah mengacu pada serangkaian kegiatan yang merencanakan,
melaksanakan, dan mengendalikan tata guna tanah. Tujuan dari tata guna tanah
adalah dengan mengetahui cara pengendalian peruntukan dan pemanfaatan sesuai
dengan peraturan perencanaan daerah untuk mencegah penyalahgunaan tanah,
mengelola sumber daya tanah dalam berbagai kegiatan pembangunan untuk
mencegah kesalahan pengelolaan tanah dan menjamin perlindungan yang baik
terhadap tanah dan lingkungannya, yaitu mengendalikan kebutuhan akan hak atas
tanah dan pemegang hak atas tanah penegasan haknya, Pasal 6 UUPA “semua hak
atas tanah bersifat sipil” masyarakat tidak mempunyai hak atas tanah, tanah hanya
digunakan untuk kepentingan masyarakat (apalagi jika menimbulkan kerugian bagi
masyarakat). Penggunaan lahan harus disesuaikan dengan kondisi dan sifat hak untuk
kepentingan pemegang hak, masyarakat dan pemerintah. Pengaturan Hak Pengabdian
Perkarangan (Servituut) yaitu Kewajiban pemilik tanah yang satu untuk digunakan
bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang lain yang letaknya saling
berdekatan, dalam pengaturan mengenai hak pengabdian pekarangan atau Hak
Servituut adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang
untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain, baik mengenai
bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan
pribadi seseorang, maka tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui pengaturan Hak
pengabdian perkarangan (Servituut) dihubungkan dengan Pasal 6 Undang-undang
Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan batasan
penyalahgunaan hak pengabdian perkarangan (Servituut) dalam kehidupan
masyarakat.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif
(yuridis normatif) dengan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan
kasus dan pendekatan konseptual. Pasal 6 Undang-undang Pokok agraria No. 5 Tahun 1960 menyebutkan bahwa
hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan berkaitan dengan hak, oleh karena itu
pengelolaan penyalahgunaan hak atas tanah tidak diperbolehkan agar tidak
merugikan kepentingan umum masyarakat, batasan penyalahgunaan hak bisa dicegah
dengan memanfaatkan tanah pihak lain jika sebanding dengan kepentingan pihak lain
yang memanfaatkannya, sebagai pemilik bidang tanah menguntungkan pihak yang
memanfaatkan bidang tanah tersebut dan telah dibuat kesepakatan antara pengguna
dan pemilik pekarangan untuk akses, keluar di jalan umum. Penggunaan Hak milik
tidak boleh menimbulkan gangguan terhadap orang lain, supaya dapat dikatakan ada
gangguan terhadap hak-hak orang lain, perlu dipenuhi unsur-unsur ada perbuatan
melawan hukum, perbuatan itu mengurangi/ menghilangkan kenikmatan dalam
penggunaan hak milik seseorang. Maka kerugian akibat gangguan ini dapat digugat
melalui pasal 1365 KUH Perdata tentang Onrectmatigedaad / perbuatan melanggar
hukum.
Adzani Rizki Suhandi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Adzani Rizki Suhandi. (2024).MENUTUP AKSES JALAN SEBAGAI PERBUATAN
MELAWAN HUKUM ATAS HAK PENGABDIAN
PERKARANGAN (SERVITUUT)
DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 6 UNDANGUNDANG
NOMOR
5
TAHUN
1960
TENTANG
PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd