RASTRA FITRAHZI KSATRIAPRAJA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SKRIPSI


Anak adalah seorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun
termasuk anak yang masih dalam kandungan. Upaya perlindungan anak perlu
dilaksanakan sedini mungkin sejak janin dalam kandungan sampai anak berumur
18 tahun. Bertitik tolak dari konsepsi perlindungan anak yang utuh, menyeluruh
dan komprehensif.Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin
dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang
dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat
kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual atau yang
berhadapan dengan hukum berhak untuk dirahasiakan. Bantuan hukum dan
bantuan lainnya juga berhak didapatkan oleh anak yang menjadi korban atau
pelaku tindak pidana.Tindak pidana perkosaan baik secara yuridis dan sosiologis
merupakan tindakan yang sangat dicela dan sangat merugikan pihak
korban.Telah banyak terjadi di masyarakat kasus-kasus perkosaan yang dapat
menggambarkan beberapa problematika yang dihadapi oleh korban yang
mengalami tindak pidana perkosaan yang disebabkan karena adanya
kelemahan-kelemahan dalam perumusan undang-undang, baik mengenai unsurunsur maupun sanksi dan proses pemeriksaan serta pembuktiannya.
Metode Penelitian yang digunakan dalam pembahasan penelitian ini yaitu
pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas – asas dan dasar
– dasar falsafah hukum positif, serta menemukan hukum secara inconcreto.
Spesifikasi penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu tidak hanya
menggambarkan permesalahan saja, melainkan juga menganalisis melalui
peraturan yang berlaku dalam hukum pidana. Tehnik pengumpulan data
dilakukan melalui studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunde
Hasil peneliat dapat disimpulkan bahwa faktor – faktor yang dapat
meningkatkan dan mempengaruhi tindak pidana perkosaan terhadap anak
dibawah umur yaitu faktor lingkungan, faktor kebudayaanm faktor ekonomi, faktor
media,dan faktor psikologi atau kejiwaan pelaku. Pengaturan mengenai tindak
pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur menurut hukum yang berlaku di
Indonesia seperti Kitab Undang – Undang Hukum Pidana pasal 285,286, dan
287 ayat (1) serta di dalam Undang – Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak yaitu dalam pasal 81 ayat (1) dan (2). Upaya
penanggulangan diperlukan adanya koordinasi antara Pemerintah dan
masyarakat dan penegak hukum untuk mencehah ataupun mengurahi
peningakatan tindak pidana perkosaan terhadap anak di bawah umur. Dalam
penetapan sanksi hukumnya dapat memenuhi unsur keadilan bagi korbanya dan
menimbulkan efek jera bagi pelakunya.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RASTRA FITRAHZI KSATRIAPRAJA. (2016).PENERAPAN SANKSI BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd