Record Detail Back
PROSES PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEGIATAN ENDORSEMENT DALAM PERJUDIAN ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Perjudian online semakin banyak terjadi di kalangan selebritis yang menjadi
Team Endorsement, namun belum adanya proses lebih lanjut. Meningkatnya
kegiatan endorsement yang dibintangi selebritis menjadi salah satu faktor
meningkatnya perjudian online, namun hal ini tidak diimbangi dengan penegakan
hukum terhadap pelaku endorsement tersebut, sehingga keberadaan sanksi pidana
dalam Undang-Undang ITE menjadi kurang efektif. Adapun permasalahannya :
Bagaimanakah Proses Penerapan Hukum Terhadap Kegiatan Endorsement dalam
Perjudian Online Dihubungkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024
Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik ? Bagaimanakah Upaya Penanggulangan
Terhadap Kegiatan Endorsement Dalam Tindak Pidana Perjudian Online ?
Penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang bertujuan
untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta menemukan
hukum secara in-concreto mengenai Proses Penerapan Hukum Terhadap Kegiatan
Endorsement Dalam Perjudian Online Dihubungkan Dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Teknik pengumpulan
data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pemilik akun media sosial yang
menerima endorsement judi online dapat dikenakan pertanggung jawaban pidana
jika memenuhi beberapa unsur yang tertuang dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2)
Jo. Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan
Transaksi Elektronik, diantaranya “Mendistribusikan” yang memiliki makna
mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik,
“Mentransmisikan” adalah mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik yang ditujukan kepada satu pihak lain melalui sistem elektronik,
“Membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi
elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik,
namun pertanggungjawaban pidana tersebut tidak dapat serta merta dimintakan
kepada pelaku karena dalam memproses perkara pidana, seseorang diduga keras
melakukan t indak pidana berdasarkan “bukti permulaan yang cukup”
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang No 8 Tahun 1981 Tentang
Hukum Acara Pidana, selanjutnya disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), harus dimaknai minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184
KUHAP.
GINA RAYGINI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
GINA RAYGINI. (2024).PROSES PENERAPAN HUKUM TERHADAP
KEGIATAN ENDORSEMENT DALAM PERJUDIAN
ONLINE DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG
NOMOR
1
TAHUN
2024
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI
DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd