Widya Yustisia Milenia; " />
Record Detail Back

XML

THE EFFECTIVENESS OF ARTICLE 302 OF THE CRIMINAL CODE ON THE CRIME OF ANIMAL ABUSE IN PAMULIHAN SUB DISTRICT


Transformasi teknologi serta ilmu pengetahuan memberikan
perubahan pada kepribadian masyarakat. Perubahan tersebut
menghasilkan perilaku yang sesuai dengan hukum atau bertentangan
dengan hukum. Indonesia menduduki posisi pertama sebagai negara
yang kerap menganiaya hewan padahal aturan sudah sangat jelas
tercantum di dalam Pasal 302 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas Pasal 302 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Tentang Tindak Pidana Penganiayaan
Hewan di Kecamatan Pamulihan dan untuk mengetahui kendala
kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana
penganiayaan hewan.
Metode penelitian yuridis normatif dan empiris. Spesifikasi
penelitian yang digunakan yaitu spesifikasi penelitian deskriptif analitis,
Teknik pengumpulan data pada penelitian ini dilakukan dengan studi
kepustakaan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan,
buku-buku, hasil penelitian, dokumen resmi, dan publikasi. Serta
dengan cara melakukan wawancara dengan narasumber terkait
penganiayaan hewan. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini
merupakan analisis kualitatif, yaitu menganalisis data berdasarkan
hukum positif dan teori hukum yang relevan tanpa menggunakan angka
dan rumus.
Hasil penelitian ini menyimpulkan jika Pasal 302 Kitab Undangundang

Hukum Pidana belum efektif sebagaimana mestinya karena
aparat penegak hukum belum melaksanakan secara konsisten, belum
adanya koordinasi dengan instansi lain, belum terdapat fasilitas yang
memadai serta belum sigapnya masyarakat dalam menangani para
pelaku tindak pidana penganiayaan hewan.
Kendala kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana
penganiayan hewan dipengaruhi dari beberapa faktor yaitu faktor
perundang-undangan ialah sanksi pidana yang diberikan kepada pelaku
tindak pidana penganiayaan hewan masih rendah. Faktor aparat penegak
hukum karena kurangnya keseriusan aparat penegak hukum dalam
menangani kasus penganiayaan hewan. Faktor masyarakat karena
kurangnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat terhadap aturan
mengenai tindak pidana penganiayaan hewan. Faktor hambatan sarana
dan fasilitas yaitu berupa unit khusus atau klinik hewan yang menangani
kasus penganiayaan hewan belum ada. Faktor kebudayaan yang kerap
menjadi penghambat penegakan hukum.

Widya Yustisia Milenia - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Widya Yustisia Milenia. (2024).THE EFFECTIVENESS OF ARTICLE 302 OF THE CRIMINAL CODE ON THE CRIME OF ANIMAL ABUSE IN PAMULIHAN SUB DISTRICT.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd