PANJI TEGUH HENDRIAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SKRIPSI


Transaksi Perdagangan Elektronik dikenal dengan electronic
commerce atau e-commerce. Pemanfaatan media e-commerce dalam dunia
perdagangan pada saat ini sangat membawa dampak pada masyarakat
internasional pada umumnya dan masyarakat Indonesia pada khususnya.
Bagi masyarakat Indonesia hal ini terkait masalah hukum yang sangat
penting. Pentingnya permasalahan hukum dibidang e-commerce adalah
terutama dalam memberikan perlindungan terhadap para pihak yang
melakukan transaksi melalui internet. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui dua hal. Pertama untuk mengetahui perlindungan hukum
terhadap konsumen dalam jual beli secara online. Kedua, untuk mengetahui
bagaimana upaya penyelesaian sengketa dalam jual beli secara online.
Metode penelitian yang dilakukan dalam penulisan ini menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis.
Tahap penelitian menggunakan bahan hukum primer berupa undang-undang,
bahan hukum sekunder berupa buku-buku yang berkaitan dengan
perlindungan hukum terhadap konsumen, bahan buku tersier berupa artikel
dari internet.
Hasil yang diperoleh dalam penulisan ini bahwa Perlindungan Hukum
Terhadap Konsumen dalam Jual Beli Kendaraan Bermotor Secara Online
masih lemah dikarenakan belum ada aturan khusus yang mengatur tentang
jual beli online, jadi perlindungan hukum terhadap jual beli online mengacu
pada UU No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen sebagai aturan
untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak konsumen yang dilanggar
dan UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
sebagai aturan yang mengatur transaksi jual beli online. Dalam penyelesaian
sengketa jual beli online, konsumen yang dirugikan dapat mengajukan
tuntutan berupa kompensasi/ganti rugi kepada pelaku usaha, kompensasi
tersebut menurut Pasal 19 ayat (2) undang-undang Nomor 8 Tahun 1999
Tentang Perlindungan Konsumen, meliputi pengembalian sejumlah uang,
penggantian barang atau jasa sejenis sesuai ketentuan perundangundangan. Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengganti kerugian yang
diderita oleh konsumen sesuai dengan apa yang diperjanjikan, namun
penyelesaian sengketa ini masih sulit untuk dilaksanakan karena pelaku
usaha yang melakukan perbuatan melawan hukum dalam jual beli online itu
sulit dilacak keberadaannya.
PANJI TEGUH HENDRIAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
PANJI TEGUH HENDRIAWAN. (2016).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM JUAL BELI KENDARAAN BERMOTOR SECARA ONLINE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK JO UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd