Nunik; " />
Record Detail Back

XML

PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SKRIPSI


Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan
pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut
ketentuan-ketentuan yang diatur dengan peraturan pemerintah.
Pendaftaran tanah tersebut dalam ayat (1) pasal ini meliputi :Pengukuran,
perpetaan dan pembukuan tanah, Pendaftaran hak-hak atas tanah dan
peralihan hak-hak atas tanah tersebut. Pemberian surat-surat tanda buktibukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat., Pendaftaran
tanah diselenggarakan dengan mengingat keadaan Negara dan
masyarakat, keperluan lalulintas, sosial ekonomi serta kemungkinan
penyelenggaraannya, menurut pertimbangan Menteri Agraria.
Sehubungan dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang
menarik untuk dikaji antara lain apa penyebab banyaknya kasus
pendaftaran peralihan hak atas tanah melalui penetapan pengadilan?
serta bagaimana upaya dalam pencegahan kasus pendaftaran peralihan
hak atas tanah melalui penetapan pengadilan?
Pembahasan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yaitu metode pendekatan yang mengkaji peraturan-peraturan
hukum, khususnya hukum perdata dalam bidang pertanahan sehingga
dapat ditemukan hukum dalam kenyataan. Spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analitis, yaitu menggambarkan permasalahan
yang berkaitan dengan objek penelitian dan terhadap masalah tersebut
kemudian dianalisis untuk memperoleh suatu kesimpulan. Teknik
pengumpulan data yang digunakan teknik studi dokumen, yaitu dengan
mengumpulkan bahan-bahan hukum berupa peraturan perundangundangan dan pendapat para ahli yang berhubungan dengan objek
penelitian.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hukum
terhadap peralihan hak atas tanah berdasarkan peraturan pemerintah
terlebih dahulu didaftarkan dengan cara mengajukan permohonan
peralihan hak atas tanah kepada Pengadilan Negeri. Salah satu cara
untuk pendaftaran peralihan hak atas tanah yaitu secara perdata dapat
menggugat kepada Pengadilan Negeri dan meminta Penetapan
Pengadilan agar dapat diproses pendaftaran peralihan hak atas tanah ke
atas nama pemegang haknya yang berwenang sebagai pemilik sertipikat.
Nunik - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Nunik. (2016).PENDAFTARAN PERALIHAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI SYARAT KEPEMILIKAN TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK-POKOK AGRARIA DAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd