M. DJODI HARI WIBOWO; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YA DILAKUKAN ANAK DENGAN MENERAPKANRESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN TEORI TUJUAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


ABSTRAK

Penegakkan hukum pidana oleh kepolisian terhadap anak harus
mementingkan masa depan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum tidak
begitu saja terkena pidana penjara, apabila seorang anak yang pernah dipenjara
akan timbul stigma negatif dari masyarakat. Pelaksanaan Restorative justice
terhadap anak sebuah alternatif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia.
Namun demikian pada praktik hukum dilapangan, tidak semua perkara narkotika
yang dilakukan oleh anak bisa diterapkan upaya Restorative justice salah satunya
diversi. Masih terdapat kasus anak pelaku penyalahgunaan narkotika yang
diselesaikan melalui peradilan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Adapun permasalahannya
: Bagaimana Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap Tindak Pidana
Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan Menerapkan Restorative justice? Apa
Kendala dan Upaya terhadap Penegakan Hukum Oleh Kepolisian Terhadap
Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan Menerapkan Restorative
justice ?.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif yang
bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum positif, serta
menemukan hukum secara in-concreto mengenai Penegakan Hukum Oleh
Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Anak Dengan
Menerapkan Restorative Justice Berdasarkan Teori Tujuan Hukum Dihubungkan
Dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, analisis data
secara kualitatif.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa peran preventif yang dilakukan oleh
Kepolisian yaitu memberikan penyuluhan di tingkat sekolah baik tingkat SMP
maupun tingkat SMA. Penyuluhan ke sekolah-sekolah guna memberi pengertian
akan bahaya narkoba, sehingga para pelajar, khususnya kaum muda mengerti dan
tidak coba-coba untuk mengkonsumsi narkoba. Peran Represif dengan
menggunakan restorative justice sistem. Peran ini dilakukan setelah adanya
pelanggaran. Kepolisian mengarahkan penyalahguna, pelaku, pecandu, dan
korban penyalahguna dikirim ke Lembaga Rehabilitasi sosial, untuk menjalani
proses pengobatan, perawatan serta pemulihan. Kendala dan upaya terhadap
penegakan hukum oleh kepolisian adalah kendala preventif yaitu kurangnya peran
masyarakat dan memahami tentang tugas dari Kepolisian, pengguna narkotika
masih dianggap tabu oleh masyarakat, karena masyarakat merasa malu
keluarganya tersangkut narkotika. Kendala Represif antara lain kurangnya
personil dilapangan, alokasi dana dalam pelaksanaan penanggulangan sangat
minim. Solusi dari kendala Represif : Memberikan seminar pembelajaran untuk
polisi-polisi agar banyak yang mengerti tentang ciri-ciri pengguna narkotika.
Kurangnya dana dan fasilitas bisa bekerjasama dengan lembaga lain yang
bersangkutan seperti : BNN, Dinas Sosial, Lembaga pemasyarakatan.


M. DJODI HARI WIBOWO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
M. DJODI HARI WIBOWO. (2024).PENEGAKAN HUKUM OLEH KEPOLISIAN TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YA DILAKUKAN ANAK DENGAN MENERAPKANRESTORATIVE JUSTICE BERDASARKAN TEORI TUJUAN HUKUM DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA JUNCTO UNDANG- UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd