Fatma Handayani; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PREMANISME PELAKU PEMERASAN DISERTAI ANCAMAN MENURUT PASAL 368 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN



Aksi premanisme selalu ada dalam masyarakat. Tindakan aksi kekerasan
terus terjadi di pasar-pasar, terminal bus, dan tempat umum lainnya.
Permasalahan yang timbul adanya ancaman dari pelaku preman kepada
masyarakat, sehingga masyarakat takut melaporkan terkait tindakan
premanisme. Adapun pemasalahan yang terjadi: Bagaimana penegakan hukum
terhadap premanisme pelaku pemerasan disertai ancaman menurut pasal 368
KUHP dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang
kepolisian? Bagaimana upaya penegakan hukum tindakan premanisme pelaku
pemerasan disertai ancaman ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah untuk mengkaji bagaimana cara penegakan hukum mengatasi tindakan
premanisme dengan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman.
Metode Penelitian ini bersifat deskritif analisis dan Penelitian yuridis
normatif ini melalui studi keperpustakaan, berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan hukum tersier menggunakan metode kualitatif dengan
analisis peraturan undang-undang dan kasus-kasus pada putusan pengadilan.
Penelitian ini bersifat analis kualitatif dan dilakukan melalui studi dokumen
berupa Putusan No. 1070/Pid B/2021/PN. Jkt.Utr, Putusan No.
859/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Dan kasus pemalakan disertai ancaman di pasar
Tanah Abang Jakarta. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu
penelitian yang mengacu pada, norma hukum dan tindak pidana yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta normanormadan
kejahatan
yang
hidup
dan

berkembang
di
masyarakat.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam aksi premanisme,
menunjukan pola perilaku premanisme dan teroganisir dijakarta Utara pelaku
menggunakan ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
dari peilik kendaraan, seperti ada hal hal yang ekslusif dalam kasus premansime
masyarakat takut melaporkan kepada pihak kepolisian karena ada ancaman dari
preman dan kenyataan seperti dilapangan aksi preman meminta uang keamanan.
Upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindakan premanisme dengan cara
melalui pendekatan yang holistik dan terpadu, perilaku premanisme dapat
diperbaiki. Reformasi hukum, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dukungan
psikologis, dan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Kesimpulan dalam penulisan ini adanya ketakutan masyarakat untuk
melaporkan tindakan premanisme yang mengakibatkan ketakutan masyarakat
dalam melaporkanya
Permasalahan yang timbul adanya ancaman dari pelaku preman kepada
masyarakat, sehingga masyarakat takut melaporkan terkait tindakan
premanisme. Adapun pemasalahan yang terjadi: Bagaimana penegakan hukum
terhadap premanisme pelaku pemerasan disertai ancaman menurut pasal 368
KUHP dihubungkan dengan Undang-Undang No 2 Tahun 2002 tentang
kepolisian? Bagaimana upaya penegakan hukum tindakan premanisme pelaku
pemerasan disertai ancaman ? Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini
adalah untuk mengkaji bagaimana cara penegakan hukum mengatasi tindakan
premanisme dengan adanya tindakan pemerasan disertai ancaman.
Metode Penelitian ini bersifat deskritif analisis dan Penelitian yuridis
normatif ini melalui studi keperpustakaan, berupa bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder dan hukum tersier menggunakan metode kualitatif dengan
analisis peraturan undang-undang dan kasus-kasus pada putusan pengadilan.
Penelitian ini bersifat analis kualitatif dan dilakukan melalui studi dokumen
berupa Putusan No. 1070/Pid B/2021/PN. Jkt.Utr, Putusan No.
859/Pid.B/2021/PN Jkt.Utr. Dan kasus pemalakan disertai ancaman di pasar
Tanah Abang Jakarta. Analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif yaitu
penelitian yang mengacu pada, norma hukum dan tindak pidana yang terdapat
dalam peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan serta normanormadan
kejahatan
yang
hidup
dan

berkembang
di
masyarakat.

Hasil penelitian menyimpulkan bahwa dalam aksi premanisme,
menunjukan pola perilaku premanisme dan teroganisir dijakarta Utara pelaku
menggunakan ancaman kekerasan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi
dari peilik kendaraan, seperti ada hal hal yang ekslusif dalam kasus premansime
masyarakat takut melaporkan kepada pihak kepolisian karena ada ancaman dari
preman dan kenyataan seperti dilapangan aksi preman meminta uang keamanan.
Upaya penegakan hukum dalam mengatasi tindakan premanisme dengan cara
melalui pendekatan yang holistik dan terpadu, perilaku premanisme dapat
diperbaiki. Reformasi hukum, pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dukungan
psikologis, dan kerja sama lintas sektor diperlukan untuk mencapai tujuan ini.
Kesimpulan dalam penulisan ini adanya ketakutan masyarakat untuk
melaporkan tindakan premanisme yang mengakibatkan ketakutan masyarakat
dalam melaporkanya
Fatma Handayani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2024
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fatma Handayani. (2024).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PREMANISME PELAKU PEMERASAN DISERTAI ANCAMAN MENURUT PASAL 368 KUHP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd