Norisko Nurmasanto; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI SKRIPSI


Kota Jakarta masa kini gegap gempita dengan kehidupan malam
yang erotis. Klub-klub malam berisi pelacur bertebaran. Tapi sejak kapan
sebenarnya hal itu terjadi, ternyata sejak Batavia (Jakarta) baru berdiri
rumah-rumah pelacuran sudah tumbuh. Masyarakat dan pada kenyataan
masih banyak masyarakat kita terjerumus di dalamnya. Prostitusi
merupakan salah satu bentuk penyakit masyarakat, yang telah ada sejak
manusia mengenal perkawinan, sebab suatu penyimpangan dari normanorma perkawinan yang sah, bisa merupakan prostitusi karena itulah
masalah prostitusi ini merupakan masalah sosial yang tertua seperti
halnya kemiskinan dan kemelaratan dengan adanya perkembangan
masyarakat dewasa ini, maka perwujudan dari pelacuran pun semakin
sulit dapat di kontrol oleh karena disamping bertambah banyaknya pelaku
prostitusi itu sendiri, juga sangat sulit pula untuk jalan keluarnya, wanita
pelacur yang menjual dirinya kepada laki-laki dengan menerima
pembayaran atas servis yang diberikannya. Prostitusi adalah masalah
yang tidak hanya melibatkan pelacurnya saja, tetapi lebih dari itu yaitu
merupakan suatu kegiatan yang melibatkan sangat banyak pihak seperti
mucikari, para calo, serta pengguna jasanya yang sebagian besar
pelakunya merupakan laki-laki yang sering luput dari perhatian aparat
penegak hukum.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif
analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan
bagaimana penanganan penegak hukum terhadap kasus-kasus pengguna
jasa prostitusi menggunakan Perda DKI Jakarta no.8 Tahun 2007 di DKI
Jakarta. Sedangkan pendekatannya dilakukan dengan menggunakan
metode pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang
menekankan pada ilmu hukum dan melakukan inventarisasi hukum positif
yang berkaitan dengan efektifitas peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis berpendapat bahwa
pemerintah seharusnya memikirkan untuk memperbaharui hukum
nasional terkait pihak pengguna jasa prostitusi, karena apabila tidak ada
pengaturan nasional yang mengatur maka para pengguna jasa prostitusi
akan merasa aman dan tetap leluasa membeli jasa untuk kepuasan
mereka semata, peran masyarakat diperlukan untuk mengontrol
penerapan hukum penegakkan setiap peraturan yang ada, Transparansi
dalam proses pemeriksaan dan pengungkapan siapa-siapa saja pihak
yang diduga terlibat sebagai pengguna jasa layanan seksual yang
dilakukan para pihak
Norisko Nurmasanto - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Norisko Nurmasanto. (2016).PENEGAKAN HUKUM PERATURAN DAERAH (PERDA) DKI JAKARTA NO. 8 TAHUN 2007 TENTANG KETERTIBAN UMUM TERHADAP PENGGUNA JASA PROSTITUSI SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd