Record Detail Back
EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA BANDUNG BERDASARKAN PASAL 130 HIR JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN BADAN PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN PERKAWINAN (BP4) KECAMATAN SUKAJADI KOTA BANDUNG SKRIPSI
Banyaknya para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama
melakukan mediasi dalam proses perceraian tanpa mengetahui adanya
keberadaan Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan
(BP4), sehingga fungsi dari BP4 tersebut kurang efektif. Peran BP4 dalam
melakukan mediasi pada perkara perceraian sangat dibutuhkan bagi
kedua belah pihak guna untuk menasehati serta membina para pihak agar
mencapai rumah tangga yang rukun. Penelitian ini untuk mengetahui
tentang efektivitas menggunakan mediasi dalam proses perceraian di
Badan Penasihatan, Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4)
kecamatan Sukajadi kota Bandung dan mengetahui kekuatan hukum
menggunakan mediasi dalam proses perceraian di Badan Penasihatan,
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) kecamatan Sukajadi kota
Bandung.
Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini adalah deskriptif analisis, yaitu
penelitian yang menggambarkan permasalahan efektivitas BP4
kecamatan Sukajadi kota Bandung, serta kekuatan hukum dalam upaya
mediasi melakukan proses perceraian di BP4 kemudian menganalisisnya
berdasarkan Pasal 130 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) dan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di
Pengadilan dikaitkan dengan teori-teori hukum yang relevan dengan
permasalahan. Metode penelitian ini juga dilakukan dengan melakukan
wawancara kepada pegawai Badan Penasihatan, Pembinaan dan
Pelestarian Perkawinan (BP4) Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung.
Berdasarkan hasil penelitian ini efektivitas di Badan Penasihatan,
Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan (BP4) yang bertempatkan di
Kecamatan Sukajadi kota Bandung, kurang efektif terutama pada upaya
mediasi dalam proses perceraian. Hal tersebut dikarenakan kurangnya
sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat mengenai bimbingan
khususnya tentang perkawinan, hal yang membuatnya kurang efektif juga
dikarenakan faktor biaya karena tidak adanya anggaran untuk
melaksanakan kegiatan tersebut. Sangat disayangkan karena peran BP4
ini sangat berpengaruh kepada calon pengantin maupun yang sudah
menikah guna untuk mencegah terjadinya perceraian.Kekuatan hukum
dalam menggunakan mediasi di BP4 ini hanya sebatas perjanjian antara
suami dan istri yang harus bertanda tangan diatas materai yang diketahui
oleh KUA. Karena kegiatan mediasi ini hanya dibutuhkannya seorang
mediator guna hanya untuk menasihati serta membimbing, para pihak
yang berusaha untuk mendapatkan solusi dari permasalahan agar tidak
sampainya pada perceraian dan harus ke Pengadilan Agama. Namun
apabila perdamaian yang dilakukan para pihak batal, dan jika ingin
menindaklanjutinya ke proses perceraian, BP4 akan mengeluarkan surat
pernyataan untuk Pengadilan Agama bahwa sebelumnya para pihak telah
melakukan upaya mediasi terlebih dahulu di BP4 setempat.
NATASHA RASTIE AULIA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
NATASHA RASTIE AULIA. (2016).EFEKTIVITAS MEDIASI DALAM PROSES PERCERAIAN DI
PENGADILAN AGAMA BANDUNG BERDASARKAN PASAL
130 HIR JUNCTO PERATURAN MAHKAMAH AGUNG
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PROSEDUR MEDIASI DI
PENGADILAN DIHUBUNGKAN DENGAN BADAN
PENASIHATAN, PEMBINAAN DAN PELESTARIAN
PERKAWINAN (BP4) KECAMATAN SUKAJADI KOTA
BANDUNG
SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd