MOHAMAD IRFAN NUGROHO; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG No 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/MDAG/PER/12/2013 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SERTA PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.123.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PEMASUKAN KOSMETIKA Skripsi


Pemanfaatan kosmetik pada saat ini telah menjadi kebutuhan
pokok bagi manusia khususnya kaum hawa(wanita) yang selalu ingin
tampil cantik dan menawan. Keinginan seorang wanita untuk selalu tampil
cantik itu banyak dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak beritikad
baik. Saat ini banyak beredar kosmetik yang mengandung bahan bahaya
dan tanpa ijin edar yang resmi yang dikeluarkan oleh BPOM, khususnya di
Kota Bandung. permasalahan dalam penulisan ini adalah tentang
bagaimana perlindungan konsumen bagi pengguna kosmetik illegal dan
peranan BPOM Kota bandung dalam proses pelaksanaan, masalah serta
mengatasi permasalahan yang terjadi bagi perlindungan konsumen dan
melindungi perlindungan hukum, hak-hak dan kewajiban serta tanggung
jawab bagi para pihak dalam bertransaksi dengan konsumen serta pihakpihak dalam melakukan kegiatan transaksi.
Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan
yuridis normative dan spesifikasinya dilakukan secara deskriptif analitis,
yang sumber datanya diperoleh dari peraturan perundang-undangan
dengn teori-teori hukum yang menjadi obyek penelitian. Teknik
pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan data yang
didapat akan dianalisis secara kualitatif.
Adapun tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dalam
pemakaian kosmtik diatur dalam ketentuan Pasal 19 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam Pasal 19
Undang-Undang tersebut, terdapat pengaturan mengenai tanggung jawab
pelaku usaha untuk memenuhi segala kerugian yang diakibatkan oleh
produknya, jika dalam pasal itu konsumen tidak mendapatkan ganti rugi
maka konsumen dapat meminta bantuan kepada lembaga terkait
penyelesaian sengketa seperti yang tertera dalam Pasal 45 UndangUndang Perlindungan Konsumen atau sanksi berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Oleh karena itu
pelaku usaha harus mengganti kerugian yang diderita olh konsumen
seperti yang tercantum dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka pelaksanaan hak-hak
konsumen yang diberikan oleh pelaku usaha dapat lebih terjamin. Dalam
hal ini peranan Badan Pengawas Obat dan Makanan khususnya kota
bandung dalam mengawasi produk kosmetik illegal belum berjalan
dengan semestinya, atau belum optimal dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, BPOM menjalankan tugas dengan cara mengawasi
peredaran kosmetik dengan cara menguji kosmetik yang sudah beredar
secara berkala.
MOHAMAD IRFAN NUGROHO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MOHAMAD IRFAN NUGROHO. (2016).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNA KOSMETIK ILEGAL MENURUT UNDANG-UNDANG No 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77/MDAG/PER/12/2013 TENTANG PENERBITAN SURAT IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR PERUSAHAAN SIMULTAN BAGI PERUSAHAAN PERDAGANGAN SERTA PERATURAN BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR HK.03.123.04.11.03724 TAHUN 2011 TENTANG PEMASUKAN KOSMETIKA Skripsi.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd