HARY MAULANA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI


Ketika perusahaan dinyatakan pailit, maka perusahaan harus
membayar utang kepada kreditur yang diantaranya adalah upah pekerja
sebagai kreditur preferen yaitu kreditur yang memiliki hak istimewa yang
harus di dahulukan. Pembagian harta pailit sering kali mengalami masalah
ketika harta tersebut habis sebelum dibagikan kepada semua kreditur
sehingga sering kali kepentingan hak pekerja sebagai kreditur preferen
dikesampingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui
penerapan hak-hak tenaga kerja pada perusahaan yang dinyatakan pailit
dan upaya yang dapat dilakukan agar hak tenaga kerja pada perusahaan
yang dinyatakatan pailit dapat di penuhi.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini merupakan
suatu penelitian dengan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi
penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif analisis
yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan-permasalahan
dalam penerapan hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang relevan. Penulis melakukan analisis terhadap data yang telah
diperoleh dengan menggunakan analisis yuridis normatif. Analisis data
yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah dengan metode
analisis normatif kualitatif
Hasil dari pembahasan menunjukan bahwa . Tagihan pembayaran
upah buruh dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh
dan tenaga kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang
hak istimewa umum. Akan tetapi harus pula di ingat bahwa pemberian hak
untuk didahulukan seperti yang diatur dalam Pasal 95 ayat (4) UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak dapat
diartikan sebagai hak yang lebih tinggi dari hak kreditor separatis.di dalam
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004, kreditor separatis mendapatkan
posisi paling utama dalam proses kepailitan, sehubungan dengan hak
atas kebendaan yang dijaminkan untuk piutangnya. Pemberian
kewenangan ekslusif kepada kreditur separatis, merupakan suatu prinsip
hukum yang telah lama berlaku di Indonesia dan pada prinsipnya dianut
juga oleh hampir di seluruh dunia. Tagihan pembayaran upah buruh
dikategorikan sebagai hak istimewa umum, sehingga buruh dan tenaga
kerja dapat dikategorikan sebagai kreditor preferen pemegang hak
istimewa umum.
HARY MAULANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
HARY MAULANA. (2016).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI HAK-HAK TENAGA KERJA PADA PERUSAHAAN YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd