Dena Akbar Ramdani; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN PASAL 52 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI


Penegakan hukum pidana dalam hal pemberian sanksi merupakan cara yang
efektif untuk menekan tindak pidana yang terjadi. Pemidanaan dan penjatuhan
sanksi yang saat ini digunakan diharapkan akan mampu menjaga keefektivitasan
dari hukum pidana itu sendiri. Di Indonesia aturan hukum yang diperuntukkan
dalam penerapan hukum pidana terdapat dalam Kitab Undang- Undang Hukum
Pidana (KUHP) untuk selanjutnya disebut KUHP. Berbicara terkait dengan tindak
pidana, di Indonesia kerap terjadi tindak pidana, diantaranya tindak pidana
penganiayaan. Agar terciptanya perlindungan terhadap korban maka dibutuhkan
peran penegak hukum salah satunya adalah Kepolisian. Namun pada kenyataannya
banyak anggota Kepolisian yang justru melakukan tindak pidana tersebut, padahal
Kepolisian merupakan tombak utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Maka
dari itu, bagaimana pertanggungjawaban pidana yang dilakukan oleh oknum
anggota polisi yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap masyarakat,
dan bagaimana pemberlakuan sanksi pemberat terhadap pelaku penganiayaan yang
dilakukan oknum polisi.
Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode deskriptif analitis
dengan menuliskan fakta yang dihubungkan dengan teori hukum dan perundangundangan.
Dalam

penelitian ini, penulis mnggunakan metode pendekatan yuridis
normatif. Lalu metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan
dengan menggali literatur juga perundang-undangan yang relevan. Dan tahap
penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengambil
putusan dari website Mahkamah Agung dan Pengadilan Umum. Lalu metode
analisis yang penulis gunakan adalah Yuridis Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertanggungjawaban terhadap anggota
polri yang melakukan kesalahan, harus tetap berdasarkan Kitab Undang-undang
Hukum Pidana (KUHP) Jo Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang
Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagai pemberat sanksi bagi anggota penegak
hukum. Berdasarkan peraturan tersebut aparat penegak hukum terutama lembaga
kepolisian harus tetap diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang dilakukannya,
dalam arti bahwa hukum tidak melihat siapa yang melanggar dan tidak melihat
bahwa pelaku pelanggar itu seorang polisi maupun masyarakat biasa, jika
melakukan kesalahan atau melanggar undang-undang, diantaranya melakukan
penganiayaan, tetap harus di hukum sesuai hukuman yang berlaku, dan Pasal 52
KUHP sebagai pemberat yang pada intinya bahwa pejabat jika melakukan tindak
pidana dan pelanggaran, akan ditambah hukumannya sepertiga. Lalu dalam PP
Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri sebagai sanksi
tambahan bagi lembaga Kepolisian. Pemberlakuan sanksi pemberat terhadap
oknum anggota kepolisian yang melakukan tindak pidana diantaranya
penganiayaan, belum sesuai dengan semestinya sesuai dengan Pasal 52 KUHP dan
PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Karena dari
hasil penelitian, masih banyak penjatuhan sanksi yang ringan meskipun sudah
diberikan pemberatan sanksi sesuai UU yang berlaku tersebut.

Dena Akbar Ramdani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dena Akbar Ramdani. (2022).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DAN PENERAPAN PASAL 52 KUHP TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA POLRI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd