RIFQI ARIF NURSEPTIAN; " />
Record Detail Back

XML

KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA HONORER DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DIKANTOR DPRD KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANGAPARATUR SIPIL NEGARA


Indonesia adalah bangsa yang merdeka dan berdaulat dengan cita-cita, tujuan,
dan landasan penyelenggaraan negara. Salah satu tujuan umum yang tertuang dalam
pasal 4 Pembukaan UUD 1945 adalah membentuk Pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
serta dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan tersebut dibentuk
pemerintahan dengan instrumen yang berbeda-beda sehinggacita-cita dan tujuan
yang ada dalam UUD 1945.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 bertujuan untuk meningkatkan
kualitas dan profesionalisme ASN dalam memberikan pelayanan publik yang baik
dan efektif, serta mengatur tentang pengangkatan, kenaikan pangkat, dan
pemberhentian ASN. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian
bertujuan untuk mengatur kembali sistem kepegawaian di Indonesia agar lebih
efektif dan efisien. Undang-Undang ini mengatur tentang pengangkatan, kenaikan
pangkat, dan pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS), serta memberikan sanksi
bagi PNS yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Selain itu, Undang-
Undang ini juga menetapkan prinsip-prinsip dasar kepegawaian, seperti integritas,
akuntabilitas, transparansi, dan keadilan. Kesimpulannya, Undang-Undang Nomor
43 Tahun 1999 bertujuan untuk mengatur kembali sistem kepegawaian di Indonesia
agar lebih efektif dan efisien, serta mengatur tentang pengangkatan, kenaikan
pangkat, dan pemberhentian PNS, dan menetapkan prinsip-prinsip dasar
kepegawaian.
Hukum sebagai kegiatan yang sah dan dilakukan dengan cara berpikir dan
perhitungan tertentu untuk menemukan jawaban atas pertanyaan hukum. Penelitian
hukum bertujuan untuk memusatkan perhatian pada sesuatu atau keistimewaan
tertentu yang sah menurut hukum dan mengumpulkan data yang dapat diverifikasi.
Penelitian hukum dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan normatif atau
pendekatan empiris, tergantung pada tujuan penelitian dan pertanyaan hukum yang
akan dijawab.
RIFQI ARIF NURSEPTIAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIFQI ARIF NURSEPTIAN. (2023).KEDUDUKAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA HONORER DALAM PEMERINTAHAN DAERAH DIKANTOR DPRD KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 5 TAHUN 2014 TENTANGAPARATUR SIPIL NEGARA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd