Record Detail Back
TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR 1575/Pid.Sus/2021/Pn.Sby TENTANG DOKTER YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN
Kesehatan memegang peranan yang sangat penting dalam kehidupan, oleh
karena itu setiap orang memiliki hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Dalam melaksanakan pelayanan kesehatan, peran dokter sangat diperlukan untuk
melakukan upaya praktik kedokteran yang bertujuan untuk mencegah penyakit,
mengobati penyakit, dan memulihkan penyakit. Dokter sebagai profesi yang
diagungkan oleh masyarakat dituntut memiliki etika, moral dan keahlian dalam
melaksanakan praktik kedokteran yang merupakan rangkaian kegiatan dalam
upaya kesehatan. Penelitian ini membahas mengenai sanksi apakah yang dapat
diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku kepada
seorang dokter yang melaksanakan praktik kedokteran tanpa memiliki surat izin
praktik. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran
bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan
meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh seorang dokter dalam
memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Tujuan penelitian ini untuk
meneliti dan menganalisis pertimbangan hakim dalam putusan nomor
157/Pid.Sus/2021/Pn.Sby, serta untuk mengetahui upaya hukum yang seharusnya
digunakan oleh jaksa penuntut umum. Metode yang digunakan dalam melakukan
penelitian ini yaitu yuridis normatif dimana hukum dikonsepkan sebagai apa yang
tertulis dalam peraturan perundang-undangan (law in books) atau hukum
dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang merupakan patokan berperilaku
manusia yang dianggap pantas. Tahap penelitiannya meliputi studi pustaka.
Penerapan pidana bersyarat dalam sistem pemidanaan di Indonesia dapat
dilaksanakan dimana Hakim dapat menetapkan suatu syarat umum yaitu bahwa
terhukum selama masa percobaan yang ditentukan tidak akan melakukan suatu
perbuatan pidana, dan syarat khusus yaitu ditujukan khusus terhadap kelakuan
terhukum. Pidana bersyarat dapat dijatuhkan jika Hakim menjatuhkan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun. Dalam hal penjatuhan pidana bersyarat sebagai
alternatif pidana penjara, hakim mempertimbangkan faktor-faktor perkara yang di
adilinya dari segi yuridis, filosofis, dan sosial yang menyertai perkara tersebut.
Selain itu, hakim juga mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di dalam
persidangan serta Efektifitas dan kemanfaatan dari penjatuhan putusan pidana
bersyarat itu sendiri nantinya dalam suatu perkara. Seharusnya jaksa penuntut
umum mengajukan upaya hukum biasa yaitu banding karena putusan yang
diberikan oleh hakim tidak sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa
sudah jelas perbuatan yang dikakukan oleh terdakwa dapat membahayakan nyawa
serta dengan adanya perdamaian tidak menghapuskan pertanggung jawaban
pidana terdakwa.
Muhammad Faqih Abdulhaq - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Faqih Abdulhaq. (2022).TINJAUAN TERHADAP PUTUSAN NOMOR
1575/Pid.Sus/2021/Pn.Sby TENTANG DOKTER YANG
TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO 29
TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd