Record Detail Back
KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN MENGGUNAKAN MATA UANG VIRTUAL (BITCOIN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG- UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG JO. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN FRAMEWORK LARAVEL (Studi Kasus: Klinik Bersalin Bidan Imas Maryani)
D
Perkembangan zaman yang berkembang sangat pesat membawa pengaruh
terhadap segala bidang, termasuk dalam kegiatan jual beli. Jual beli awalnya
dilakukan secara tatap muka, sekarang dapat dilakukan melalui media internet.
Selain itu, alat pembayaran yang digunakan juga mengalami perkembangan. Pada
awalnya, alat pembayaran yang digunakan adalah uang yang memiliki bentuk
fisik dan memiliki nilai yang dihitung berdasarkan mata uang yang berlaku.
Namun, seiring dengan perkembangan teknologi, kini telah ditemukan mata uang
virtual salah satunya yaitu Bitcoin. Penggunaan bitcoin sendiri sebagai alat
transaksi di Indonesia menimbulkan masalah karena bertentangan dengan
Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Sistem transaksi
menggunakan bitcoin ini belum mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian
hukum sehingga menyebabkan kekosongan hukum sebab tidak ada regulasi yang
mengatur. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah legalitas Mata
Uang virtual(bitcoin) dalam transaksi jual beli di Indonesia dan akibat hukum
perjanjian jual beli dengan menggunakan mata uang virtual (bitcoin) dihubungkan
dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI tahun 2016 tentang
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dalam hukum perikatan di
Indonesia. Karena telah ditemukan banyak yang menggunakan mata uang bitcoin
di Indonesia.
Penulisan ini menggunakan metode Deskriptif Analitis , yaitu sebuah
metode penulisan yang bertujuan untuk menggambarkan keadaan daripada objek
yang diteliti dengan menggunakan data atau mengklasifikasinya, menganalisa,
dengan menulis data sesuai dengan data yang diperoleh dari masyarakat. Sumber
data terdiri dari sumber data primer, sekunder, dan tersier. Sumber data primer
yang digunakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang,
dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI tahun 2016 tentang
Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Hasil penelitian dalam penulisan ini menunjukkan bahwa legalitas Mata
Uang virtual (bitcoin) dalam transaksi jual beli di Indonesia tidak bisa digunakan
sebagai alat pembayaran yang sah dalam kegiatan jual beli di Indonesia karena
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku bahwa yang beredar di Indonesia
hanya diperkenankan menggunakan mata uang Rupiah, serta akibat hukum
perjanjian jual beli dengan menggunakan mata uang virtual (bitcoin) dihubungkan
dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 18/40/PBI tahun 2016 tentang
penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dalam hukum perikatan di
Indonesia maka akibatnya akan memiliki resiko penggelembungan dana juga
rawan sekali digunakan sebagai sarana untuk pencucian uang serta pendanaan
terorisme, sehingga akan mempengaruhi kestabilan sistem keuangan dan juga
merugikan masyarakat.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
. (2022).KEABSAHAN PERJANJIAN JUAL BELI DENGAN
MENGGUNAKAN MATA UANG VIRTUAL
(BITCOIN) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-
UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA
UANG JO. PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR
18 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
PEMROSESAN TRANSAKSI PEMBAYARAN
FRAMEWORK LARAVEL
(Studi Kasus: Klinik Bersalin Bidan Imas Maryani).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd