Fatia Kemalayanti; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PERSOALAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA SKRIPSI


Perkawinan siri adalah perkawinan yang dilakukan dengan tidak
memenuhi syarat dan peraturan perundang-undangan yang dilakukan
oleh seorang wanita dan seorang laki-laki tanpa menggunakan wali atau
saksi yang dibenarkan oleh syariat islam. Para ulama memperjelas bahwa
perkawinan siri adalah perkawinan yang tidak sah dan bahkan disamakan
dengan perzinaan sebagaimana hadist nabi yang berbunyi : “bahwa suatu
pernikahan yang tidak menghadirkan empat pihak maka termasuk zina,
empat pihak itu adalah suami, wali dan dua orang saksi yang adil.
Perkawinan yang tidak dicatatkan tersebut banyak yang berimbas pada
anak dari perkawinan tersebut yang orang tuanya berkehendak untuk
tidak mencatatkan pula peristiwa kelahiran anaknya sama seperti
peristiwa perkawinannya yang tidak dicatatkan pada instansi yang
berwenang yaitu pencatatan sipil. Pasal 42 Undang-Undang nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan mengatakan “anak sah adalah anak yang
di lahirkan dalam atau sebagai akibat suatu perkawinan yang sah”.
Perkawinan yang sah menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang nomor 1
tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu “tiap-tiap perkawinan dicatat
menurut peraturan perundang-undangan”, dengan begitu perkawinan siri
menurut hukum termasuk perkawinan tidak sah karena perkawinan
tersebut tidak dicatatkan sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan
tersebut, kedudukan anak dari perkawinan tersebut akan menjadi
permasalahan di kemudian hari.
Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas ini dengan
menggunakan metode metode deskriptif analitis yang bertujuan untuk
memberikan suatu gambaran tentang masalah perkawinan siri dengan
kedudukan anak dari perkawinan siri tersebut yang dianalisa melalui
peraturan yang berlaku. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan untuk mengumpulkan data primer dan data sekunder.
Hasil penelitian dan analisis yang diperoleh dalam penyusunan
skripsi ini dapat disimpulkan bahwa Perkawinan siri yang menurut Hukum
Islam sah yang hanya karena memenuhi syarat dan rukun Islam tidak pula
kedudukan anak yang dilahirkan dari perkawinan siri sah karena
sebagaimana dalam pasal 99 Kompilasi Hukum Islam Anak sah adalah
anak yang dilahirkan dari perkawinan yang sah sesuai dengan Pasal 42
UU Perkawinan, begitu pula dengan hubungan keperdataannya, anak dari
perkawinan siri hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan
keluarga ibunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 43 UU Perkawinan.
Putusan Mahkamah Konstitusi salah satu upaya dalam perlindungan
kedudukan anak dari perkawinan siri yang melengkapi Pasal 43 UU
Perkawinan, sehingga akta kelahiran yang diterbitkan atas dasar akta
perkawinan yang sah.
Fatia Kemalayanti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fatia Kemalayanti. (2016).ANALISIS YURIDIS MENGENAI KEDUDUKAN ANAK DARI PERKAWINAN SIRI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN DAN INTRUKSI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 1991 KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 TENTANG PERSOALAN HUBUNGAN KEPERDATAAN ANAK DENGAN AYAH BIOLOGISNYA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd