FAJAR HIDAYAT; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA BRIMOB POLDA JABAR YANG MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP REKAN KERJANYA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : DP3D/03/VII/2016/PROV DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEGAL MEMORANDUM


Anggota Brimob merupakan bagian dari Anggota Polri yang
mempunyai tugas sebagai pengayom dan pelindung masyarakat harus
memberikan contoh yang baik. Namun ada saja Anggota Polri yang tidak
mematuhi peraturan dan melakukan suatu pelanggaran disiplin salah
satunya melakukan suatu tindak pidana. Seperti yang dilakukan oleh
Terperiksa Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan,
Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji Rachmadan yaitu
melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anggotanya itu
merupakan salah satu perbuatan yang tidak terpuji, bahkan mencoreng
nama baik kesatuan. Tindakan dan upaya apa yang seharusnya Kasat
Brimob atas tindakan penganiayaan yang dilakukkan oleh anggotanya
tersebut dalam perkara ini.
Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif yang
bertujuan mencari dasar hukum positif serta spesifikasi penelitian yang
digunakan adalah deskriptif analisis yaitu menganalisis sesuai dengan
peraturan yang berlaku dalam hukum pidana sekaligus menggunakan
teori tujuan pemidanaan yaitu teori relatif. Tahap penelitian menggunakan
data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer,
sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi
kepustakaan untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah
yang diteliti. Analisis data digunakan yaitu yuridis kualitatif yang
menganalisis data yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan,
dokumen-dokumen dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat ditarik
kesimpulan.
Kepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa dalam
perkara tindak pidana penganiayaan seharusnya dilimpahkan ke peradilan
umum sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 Pasal 22
ayat (1) dan sesuai dengan teori tujuan pemidanaan sanksi yang diberikan
haruslah yang memberikan efek jera sehingga tindak pidana
penganiayaan ini tidak akan terulang kembali. Tindakan yang seharusnya
dilakukan oleh Kepala Satuan Brimob Polda Jabar terhadap terperiksa
Brigadir Yoga Lesmana dan Bripda Sofyan Aji dalam perkara tindak
pidana penganiayaan ini agar lebih bisa memahami aturan dalam
penerapan hukum terhadap anggotanya, dan memperhatikan aturan
perundang-undangan yang umum dan yang sesuai didalam instansi
kepolisan tersebut. Hukuman yang berlaku yaitu diterapkannya ketentuan
Pasal 170 ayat (1) dan (2) serta Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-undang
Hukum Pidana serta menghadapkan terperiksa pada sidang kode etik
untuk mendapat hukuman yang sesuai dengan aturan yang berlaku
karena telah mencoreng nama baik, harkat dan martabat institusi Polri
sebagai aparat penegak hukum. Upaya Ankum Brimob terhadap pelaku
tindak pidana penganiayaan yaitu dengan cara pendekatan antara atasan
FAJAR HIDAYAT - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2016
BANDUNG
LEGAL MEMORANDUM
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
FAJAR HIDAYAT. (2016).PENERAPAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA BRIMOB POLDA JABAR YANG MELAKUKAN PENGANIYAAN TERHADAP REKAN KERJANYA BERDASARKAN BERITA ACARA PEMERIKSAAN NOMOR : DP3D/03/VII/2016/PROV DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd