MEGA SUGIH; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI DAN UMRAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA


Penelitian ini dilatar belakangi oleh masih banyaknya biro
penyelenggara perjalanan ibadah umrah yang melakukan wanprestasi,
Seperti adanya beberapa kasus dari biro umrah seperti PT.Firts Travel
dan PT.Solusi Balad Lumampah dengan membuka penawaran paket
dengan harga dibawah standar. Perjanjian antara calon jamaah dengan
biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah berisi hak dan kewajiban
para pihak yang harus terpenenuhi. Namun calon jamaah tak kunjung
diberangkatkan sesuai dengan yang diperjanjikan. Pemerintah dalam hal
ini tentunya harus segera memberikan upaya. Permasalahan yang akan
dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai perlindungan hukum terhadapa
pembatalan pemberangkatan haji dan umrah. Berdasarkan latar belakang,
penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut: (1) Bagaimana
Perlindungan Hukum Terhadap Pembatalan Pemberangkatan Calon
Jamaah Haji dan Umrah Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 8
Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
dihubungkan dengan Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
(2) Bagaimana upaya Pemerintah terhadap pembatalan pemberangkatan
perjalanan Haji dan Umrah dalam praktik.
Metode yang digunakan dalam pembahasan ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan peraturan perundang–
undangan yang berlaku serta pengumpulan data sekunder untuk
menganalisa permasalahan yang diteliti dan berkaitan dengan perjanjian
pada calon jamaah dengan biro penyelenggara perjalanan ibadah umrah.
Spesifikasi penelitian dalam skripsi ini, adalah termasuk penelitian
deskriptif analitis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan secara relevan.
Hasil dari penelitian ini, bahwa bentuk perlindungan hukum terhadap
pembatalan pemberangkatan haji dan umrah terbagi menjadi 2 (dua) yaitu
perlindungan hukum secara preventif yang merupakan suatu bentuk
perlindungan yang bersifat pencegahan dan perlindungan hukum secara
represif yaitu menyelesaikan atau menanggulangi peristiwa yang sudah
terjadi. Namun, ternyata Pemerintah belum mampu mengupayakan atau
menyelesaikan permasalan yang ada dan belum bisa memberikan
perlindungan yang semestinya diterima oleh para calon Jamaah Umrah.
Seharusnya para calon Jamaah Umrah mempunyai kesempatan untuk
mengetahui kedudukan hukum dan perlindungan hukum yang seharusnya
diperoleh.
MEGA SUGIH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MEGA SUGIH. (2018).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN PEMBERANGKATAN CALON JAMAAH HAJI DAN UMRAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PENYELENGGARA PERJALANAN IBADAH UMRAH DIHUBUNGKAN DENGAN BUKU III KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd