Ichsan Maulana; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP OTORITA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA


Otorita Ibu kota Nusantara adalah nama kepala daerah yang diberikan kepada
Pemerintahan Daerah Ibu kota Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2022 tentang Ibu Kota Negara. Kewenangan Otorita IKN adalah setingkat
kementerian yang menyelenggarakan pemerintahan daerah khusus Ibu kota
Nusantara dan menyelenggarakan kegiatan penyiapan, pembangunan, dan
pemindahan Ibukota Negara. Kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan
selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk
dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama kemudian dapat diberhentikan
sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatannya berakhir. Pengawasan
terhadap penyelenggaraan pemerintahan oleh Otorita IKN Nusantara dilakukan
langsung oleh DPR. Penelitian dengan judul “Tinjauan yuridis terhadap konsep
otorita berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota
Negara” penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan otorita di Ibu
Kota Nusantara dalam sistem Tata Negara di Indonesia serta mengetahui konsep
otorita di Ibu Kota Nusantara dalam kaitan nya dengan Pasal 18 UUD 1945.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian, di sajikan dalam
bentuk analisis deskriptif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber data primer
maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang sesuai dengan
penerapan yang ada.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Konsep otorita sebagai kepala
pemerintahan tidak sesuai dengan perspektif hukum tata negara atau pemerintah
daerah. Otorita IKN yang akan menyelenggarakan pemerintahan di ibu kota baru
dianggap bertentangan dengan konstitusi (UUD 1945) karena konstitusi tidak
mengenal istilah otorita yang jabatannya setara dengan menteri serta
menyelenggarakan pemerintahan daerah. Selain itu, dalam Peraturan IKN, kepala
otorita dapat diperpanjang kembali masa jabatannya, tanpa diberi kepastian berapa
lama pembangunan dapat diselesaikan. Tidak adanya lembaga DPRD telah
melanggar prinsip demokrasi karena Indonesia adalah negara demokrasi yang
menjamin hak rakyat atas hak untuk dipilih, hak untuk memiliki, dan hak untuk
menyatakan pendapatnya. karena rakyat tidak terlibat dalam pembangunan bangsa.
Semua kebijakan pemerintahan, terutama kepala daerah, harus dikontrol oleh
DPRD, hal ini bertujuan agar tidak ada diskresi pemerintah terhadap rakyatnya.


Ichsan Maulana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ichsan Maulana. (2023).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KONSEP OTORITA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2022 TENTANG IBU KOTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd