Record Detail Back
PUTUSAN BEBAS PELAKU KESUSILAAN DALAM PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS/2022/PN.PDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak melarang
setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan
tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk
melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul. Pada Putusan Nomor
34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg Penuntut Umum mendakwa pelaku tindak pidana
pencabulan dengan Pasal 82 ayat (1) UU No.17 Tahun 2016 dan 290 ayat (2)
KUHP. Penuntut Umum menuntut pelaku dengan hukuman pidana penjara selama
3 (tiga) tahun dikurangi masa tahanan, padahal hukuman paling rendah adalah 5
(lima) tahun dan paling berat 15 (lima belas) tahun yang sesuai dengan ketentuan
Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun
2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak Jo. Pasal 76 E UU No. 35 tahun 2014. Selain itu, Majelis Hakim memutus
dan memberikan putusan bebas kepada pelaku, sehingga pelaku bebas dari segala
jenis tuntutan hukum atas dakwaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar
pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi dalam Putusan Nomor
34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg serta upaya hukum dalam menanggulangi tindak pidana
kesusilaan terhadap anak.
Metode penelitian yang digunakan yaitu dengan cara pendekatan yuridis
normatif, yaitu pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama
dengan menelaah teori, konsep, asas hukum serta peraturan perundang-undangan
yang berhubungan dengan penelitian ini dengan teknik pengumpulan data studi
kepustakaan, yaitu studi dokumen yang merupakan pengumpulan data yang tidak
langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam rangka memperoleh informasi
terkait objek penelitian. Studi dokumen pada penelitian ini dilakukan dengan cara
memahami buku-buku, peraturan perundang-undangan dan bacaan lainnya serta
dokumen yang diteliti adalah putusan pengadilan.
Berdasarkan hasil penelitian penulis, pertimbangan hukum majelis hakim
yang menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana
pencabulan dalam Putusan Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN.Pdg dan memberikan
putusan bebas terhadap terdakwa dalam perkara ini menurut penulis tidak tepat dan
tidak memenuhi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi anak korban dan keluarga
korban. Hal tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan
karena alat bukti yang dapat membuktikan bahwa terdakwa bersalah telah
melakukan tindak pidana pencabulan sudah tercukupi yaitu berupa keterangan saksi
korban didukung dengan keterangan beberapa saksi testimonium de auditu (saksi
mendengar cerita korban) yang hampir semuanya menyatakan bahwa terdakwa
telah mencabuli saksi korban. Maka tidak tepat apabila hakim mempertimbangkan
bahwa keterangan saksi korban hanya berdiri sendiri dan tidak didukung dengan
alat bukti sah lainnya, sehingga penulis berpendapat bahwa terdakwa secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak, maka seharusnya
terdakwa dipidana sesuai dengan ketentuan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun
2016 tentang penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas UU
No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 76 E UU No. 35 tahun
2014 tentang Perlindungan Anak.
Eka Saputra Wijaya - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Eka Saputra Wijaya. (2022).PUTUSAN BEBAS PELAKU KESUSILAAN DALAM
PUTUSAN NOMOR 34/PID.SUS/2022/PN.PDG
DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd