Arinda Juwita Mentari Putri Yusaria; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DARI PENGADUAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA


Guru dan murid merupakan elemen dalam mendukung terciptanya kegiatan belajar
dan mengajar. Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan kepada pemerintah dan pemerintah
daerah dalam melindungi guru salah satunya adalah perlindungan hukum. Pemberian
hukuman terhadap murid sering diartikan oleh orang tua murid sebagai tindak pidana
kekerasan sehingga tidak jarang orang tua murid mengadukan perbuatan guru tersebut ke
pihak berwajib. Perlindungan hukum terhadap profesi guru merupakan segala kegiatan
yang digunakan untuk menjamin dan melindungi guru agar dapat melaksanakan tugasnya
dengan profesional. Oleh karena itu, perlu adanya jaminan perlindungan hukum khususnya
terhadap guru dari pengaduan tindak pidana yang diadukan oleh orang tua murid. Rumusan
masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum terhadap guru dari
pengaduan tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap para guru yang mengalami
pengaduan tindak pidana dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai guru.
Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam peneyusunan skripsi ini
adalah metode yuridis normatif yaitu pendekatan dilakukan dengan cara meneliti bahan
pustaka sekunder. Spesifikasi penulisan yaitu deskriptif analisis dengan menganalisis objek
penelitian dengan menggambarkan situasi objek penelitian yang kemudian dianalisis secara
yuridis kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian dari dua kasus yang penulis teliti dapat disimpulkan bahwa
perlindungan terhadap guru dalam Pasal 14 huruf G Undang-Undang Guru dan Dosen
belum terlaksana sebagaimana mestinya karena memberikan sanksi kepada peserta didik
merupakan hak dan kewenangan dari guru sepanjang sanksi yang diberikan merupakan
batas wajar sesuai dengan kode etik dan undang-undang guru dan dosen. Dalam upaya
penanggulangan pengaduan tindak pidana terhadap guru sangat penting agar tidak
terjadinya pengaduan tindak pidana yang dilakukan oleh orang tua murid terhadap guru
sebagai tenaga pendidik. Upaya penanggulangan yang dapat digunakan dengan dua cara
yaitu upaya penanggulangan preventif dengan cara memberikan edukasi kepada
masyarakat dan orang tua murid hak dan kewenangan guru sebagai tenaga pendidik
berdasarkan kode etik dan undang-undang yang mengatur. Dan upaya penanggulangan
represif yaitu guru yang dilaporkan oleh orang tua murid berhak melaporkan kembali
pelapor dengan laporan pidana berdasarkan pencemaran nama baik, perbuatan tidak
menyenangkan dan fitnah yang termuat dalam KUHP.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2023
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Arinda Juwita Mentari Putri Yusaria. (2023).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROFESI GURU DARI PENGADUAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG- UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd