ALPI MUHARAM; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA POLRES CIMAHI PELANGGAR KODE ETIK DIHUBUNGKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA


Kepolisian Cimahi merupakan garda terdepan dalam penanganan tindak
pidana di Kota Cimahi namun pada kenyataannya masih terdapart anggota Polri
yang melanggar kode etik Kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
dan menganalisis Mekanisme Penerapan Kode Etik Kepolisian Dalam
Menyelesaikan Pelanggaran penerapan sanksi terhadap anggota Polres Cimahi
Pelanggar Kode Etik dan Upaya yang dilakukan oleh Kapolres Cimahi dalam
mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Anggotanya.
Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan penelitian
dengan metode deskriptif analisis. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan
yuridis normatif terhadap Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi
Kepolisian Republik Indonesia dan pengumpulan data juga dilakukan dengan
wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penerapan sanksi terhadap anggota
Polres Cimahi pelanggar kode etik dihubungkan Peraturan Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi
Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu dengan melalui proses laporan atau
pengaduan, pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan di depan sidang komisi kode
etik profesi polri, penjatuhan putusan, pelaksanaan putusan dan pencatatan dalam
data personel perseorangan. Jika dinyatakan bersalah maka sanksinya tertuang
dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri Pasal 21
dijelaskan bahwa ada tujuh (7) jenis sanksi pelanggaran Kode Etik Profesi Polri
dimana anggota Polri yang dinyatakan sebagai Pelanggar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode
Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Upaya yang dilakukan oleh
Kapolres Cimahi dalam mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik yang
dilakukan oleh Anggotanya yaitu diantaranya dengan meningkatkan kemampuan
dan kinerja sumber daya anggota propam, melakukan penyuluhan dan sosialisasi
hukum dan melakukan operasi internal kepolisian.
ALPI MUHARAM - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2022
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ALPI MUHARAM. (2022).PENERAPAN SANKSI TERHADAP ANGGOTA POLRES CIMAHI PELANGGAR KODE ETIK DIHUBUNGKAN PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd