MAMANG ABDULKADIR; " />
Record Detail Back

XML

UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERPIDANA MATI TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1613.K/PID.SUS/2015


Terpidana adalah seorang yang baru pertama kali dihukum dan
dalam upaya kasasi ia mendapat hukuman mati dengan hakim agung salah
satunya adalah Artijo. Sampai dengan sekarang terpidana belum pernah
mengajukan upaya hukum luar biasa, kemungkinan celah untuk dapat
mengajukan upaya hukum luar biasa dalam bentuk PK adalah dengan cara
mengkaji ulang atas peristiwa penangkapan oleh penyidik karena pada saat
mengambil dan menerima barang bukti tidak ada penangkapan, namun
keesokan harinya penyidik bisa langsung mengetahui bahwa barang
terlarang tersebut berada dirumah terpidana (di lantai-2). Atas dasar hal
tersebut apakah kesalahan dalam penyidikan dapat dijadikan alat bukti baru
(novum) dalam mengajukan permohonan Peninjauan Kembali, dan upaya
hukum apa yang dapat dilakukan oleh terpidana untuk membela haknya dan
terhindar dari pelaksanaan hukuman mati.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penulisan tugas akhir ini
adalah metode penelitian kualitatif dengan pendekatan case study.
Penelitian ini memusatkan diri secara intensif pada putusan kasasi
Mahkamah Agung Nomor : 1613.K/Pid.Sus/2015. Data untuk meneliti studi
kasus ini dikumpulkan dari berbagai sumber yang hanya berlaku pada kasus
yang diselidiki saja.
Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat indikasi yang kuat bahwa
penangkapan yang dilakukan oleh penyidik telah direncanakan sebelumnya,
seharusnya penangkapan dilakukan pada saat menerima barang bukti
tersebut dan bukan dilakukan keesok harinya, disini ada praduga bahwa
pelaku utama sengaja dibiarkan untuk jebakan selanjutnya bagi setiap orang
yang akan menerima barang-barang narkotika dari pelaku utama.
Berdasarkan hal tersebut maka upaya yang dapat dilakukan oleh terpidana
mati ini mengajukan PK dengan dasar kenyataan yang ada dengan disertai
beberapa yurisprudensi yang serupa yang intinya akibat dari penangkapan
kepolisian yang tidak sah dapat minimal merubah dari yang semula
hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup seperti dalam putusan PN
yang dikuakan oleh putusan bandingnya.
MAMANG ABDULKADIR - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
MAMANG ABDULKADIR. (2018).UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI YANG DAPAT DILAKUKAN OLEH TERPIDANA MATI TERHADAP PUTUSAN KASASI MAHKAMAH AGUNG NOMOR : 1613.K/PID.SUS/2015.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd