M FERSANY RIZKY P; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


Pada umumnya seseorang yang di serang akan cenderung
melakukan perlawanan dalam rangka pembelaan diri, hal ini
dikarenakan kemungkinan untuk kehilangan nyawa menjadi sangat
besar. Seseorang melakukan perlawanan kepada pelaku kejahatan
dengan menggunakan sebuah plat besi untuk menyelamatkan harta
bendanya atau seseorang yang berupaya menyelamatkan
kehormatannya dengan menggunakan sebuah batu yang dipukulkan ke
arah kepala pelaku pemerkosaan, dan masih banyak lagi bentukbentuk upaya pembelaan diri. Keadaan-keadaan yang demikian
merupakan suatu bentuk dari upaya pembelaan diri dari seseorang
dalam keadaan darurat, yang mana pembelaan diri yang dilakukan
demi menyelamatkan harta benda ataupun nyawa itu justru berakibat
pada hilangnya nyawa dari pelaku kejahatan tersebut.
Penelitian tugas akhir ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif yaitu metode pendekatan yang menggunakan bahan
pustaka atau data yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan
tersier. Analisis skripsi ini menggunakan teknik analisis kualitatif.
Pemaparan dalam penulisan skripsi ini dipaparkan secara deskriptif
analisis yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Hasil penelitian diperleh kesimpulan bahwa pembuktian untuk
kasus pembelaan darurat atau noodweer yang terdapat dalam Pasal 49
KUHP (Kitab Undang-Undang Pidana). Penyidik kepolisian dapat mulai
melakukan penyelidikan untuk menentukan apakah peristiwa tersebut
murni perbuatan tindak pidana atau murni pembelaan darurat atau
noodweer dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 49 KUHP
(Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan juga syarat-syarat serta
unsur-unsur dari noodweer itu sendiri. Selain itu, kronologi kasus,
barang bukti serta keterangan dari korban juga dapat menjadi
pertimbangan bagi penyidik. Dasar pertimbangan penyidik dan hakim
untuk menjatuhkan sanksi dalam suatu perkara baik itu murni mengenai
pembelaan darurat atau noodweer harus berdasarkan Pasal 49 KUHP
(Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Selain itu, penyidik dari tingkat
kepolisian (jika perkara masih dalam tingkat penyidikan) atau Hakim
(jika perkara sudah sampai tingkat peradilan) harus melihat mengenai
syarat-syarat pembelaan darurat seperti; adanya serangan yang
melanggar hukum; serangan itu bersifat seketika; pembelaan darurat itu
harus bersifat sepenuhnya saja.
M FERSANY RIZKY P - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
M FERSANY RIZKY P. (2018).PENERAPAN HUKUM TERHADAP KASUS PEMBELAAN DARURAT (NOODWEER) BERDASARKAN PASAL 49 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd