LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam
dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, oleh karena itu
anak juga memiliki hak asasi manusia yang diakui oleh bangsa-bangsa di dunia
dan merupakan landasan bagi kemerdekaan, keadilan, dan perdamaian di seluruh
dunia. Perlindungan terhadap anak sangat penting, diperlukan perundangundangan yang melindungi anak dari berbagai tindak pidana, yaitu UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Tujuannya yaitu
untuk melindungi hak-hak anak dari segala macam tindak pidana. Dalam hal ini
anak sering dijadikan sebagai subjek hukum secara ilegal oleh para pelaku
kejahatan di bidang narkotika secara khusus dijadikan kurir atau pengedar
narkotika, menyebabkan anak dapat ancaman pidana dalam delik perantara jual
beli Narkotika dan akan diadili memalui proses peradilan anak dan bagaimana
pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku pengedar narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode
penelitian hukum yuridis normatif yaitu mengacu kepada norma-norma hukum
yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan
pengadilan serta norma-norma hukum yang bertujuan untuk memperoleh
pengetahuan normatif tentang hubungan antara suatu peraturan dengan peraturan
lain dan penerapannya dalam prakteknya.
Kesimpulan dari hasil penelitian adalah penyelesaian perkara pidana
perbuatan anak sebagai pengedar narkotika dilakukan di dalam peradilan pidana
anak. Tahapan dalam proses peradilan anak: penyidikan (dalam penyidikan
dilakukan penangkapan dan penahanan), penuntutan, persidangan dan
pelaksanaan hukuman. Dalam khasus ini sanksi diatur dalam Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika tetapi tidak mengesampingkan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Adanya pertanggungjawaban pidana dari perbuatan anak sebagai pengedar
narkotika, sesuai dengan putusan nomor 22/Pid.Sus-Anak/2018/PN.Jmb, hakim
dalam memutus perkara yang pada dasarnya menurut Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal
132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. UndangUndang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan jaminan
pemenuhan hak-haknya tanpa perlakuan diskriminatif. Proses hukum tetap bisa
dilakukan, namun harus mempertimbangkan hak-hak anak, bahwa pemenjaraan
adalah langkah terakhir. Paradigma perlindungan bagi anak-anak seperti ini
hendaknya bukan balas dendam dengan cara kriminalisasi anak tapi harus ada
aspek penjeraan dan edukatif agar kedepannya anak-anak tidak akan terjebak
sebagai pengedar narkotika.
LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2018
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LUQMAN MUHAMMAD GUNAWAN. (2018).PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP ANAK PELAKU PENGEDAR NARKOTIKA BERDASARKAN PASAL 114 UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd